Miqat: Pengertian dan Jenis-Jenis yang Harus Diketahui Jemaah Umrah dan Haji

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Miqat adalah batas waktu dan tempat dimulainya ibadah haji dan umrah. Hal ini wajib diketahui oleh para jemaah. Mikat merupakan bagian wajib dalam rangkaian ibadah haji dan umrah.
Mikat merupakan tempat untuk melakukan ihram. Untuk itu, setiap jemaah haji dan umrah harus memahami hal ini supaya ibadahnya sah sesuai dengan syariat.
Miqat adalah Batas Waktu dan Tempat Dimulainya Ibadah Haji dan Umrah
Mengutip dari Ensiklopedia Fikih Indonesia 6: Haji dan Umrah, Sarwat (2019:95), secara istilah, mikat berarti sesuatu yang terbatas atau dibatasi, baik terkait dengan waktu atau tempat. Dalam ibadah haji, pengertian miqat adalah batas waktu dan tempat.
Artinya, ibadah haji memiliki waktu yang tertentu dan dilakukan di tempat tertentu. Ibadah ini tidak sah jika dikerjakan di luar waktu dan tempatnya. Mikat adalah batas waktu dan tempat dimulainya ibadah haji dan umrah.
Mikat juga dapat diartikan sebagai tempat jemaah umrah dan haji harus mengenakan pakaian ihram dan berniat melakukan ibadah. Mikat berfungsi sebagai lokasi awal memulai ibadah.
Jenis-Jenis Mikat
Mikat dibagi menjadi dua, yakni mikat zamani dan mikat makani. Berikut ini penjelasannya.
1. Mikat Zamani
Mikat zamani merupakan waktu pelaksanaan ibadah haji. Ibadah haji tidak sah kecuali jika dikerjakan dalam rentang waktu tersebut. Mikat zamani dimulai pada malam pertama bulan Syawal hingga terbitnya fajar di Hari Raya Iduladha.
Adapun untuk ibadah umrah, ketentuan mikat zamani tidak terbatas dan berlaku sepanjang tahun. Jika tidak melakukan mikat dalam jangka waktu yang ditentukan, maka ibadah haji tidak sah dan hanya dianggap sebagai ibadah umrah biasa.
2. Mikat Makani
Mikat makani merupakan tempat dimulainya ibadah haji dan umrah. Di sini, jemaah mengenakan pakaian ihram dan berniat untuk menjalankan ibadah haji atau umrah. Mikat makani setiap orang bisa saja berbeda. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. riwayat Al Bukhari, An-Nasa’i, dan Muslim berikut.
"Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya Rasulullah saw. telah menetapkan mikat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka mikatnya sama dengan daerah yang dilewati)."
Berikut ini adalah tempat mikat makani.
Juhfah: Berjarak sekitar 190 km di arah barat laut Makkah. Tempat ini biasanya menjadi mikat makani untuk jemaah dari Mesir, Yordania, Suriah, dan Lebanon.
Dzulhulaifah atau Bir Ali: Tempat ini biasanya dijadikan tempat mikat umrah jemaah Indonesia yang ke Madinah terlebih dahulu. Jemaah asal Madinah juga menjadikan tempat ini sebagai mikat.
Qarnul Manazil: Berjarak sekitar 80 km dari Makkah. Tempat ini dijadikan lokasi mikat penduduk Najd, negara-negara teluk, Irak, Iran, dan penduduk Arab Saudi di bagian timur sekitar Pegunungan Sarat. Sekarang, tempat ini dikenal dengan nama As-Sail atau As-Sayl Al-Kabir.
Yamlamlam: Merupakan mikat bagi penduduk Yaman dan penduduk negara lain yang melaluinya. Yamlamlam berjarak sekitar 10 km dari Makkah.
Dzatu ‘Irqin: Merupakan batas mikat bagi penduduk Irak dan wilayah di sekitarnya. Tempat ini berjarak sekitar 94 km dari Makkah. Sekarang tempat ini sering disebut sebagai Adh-Dharibah.
Baca juga: Pengertian Haji menurut Bahasa dan Jenis-jenisnya
Miqat adalah batas waktu dan tempat dimulainya ibadah haji dan umrah. Ada beberapa batas mikat yang harus diketahui, salah satunya adalah Juhfah. (KRIS)
