Konten dari Pengguna

Opsen PKB: Pengertian dan Aturannya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Opsen PKB adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Opsen PKB adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Pixabay

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan salah satu isinya yaitu mengatur tentang Opsen Pajak Kendaran Bermotor (PKB). Opsen PKB adalah pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.

Opsen PKB bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran dana ke pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota. Dengan adanya aturan ini, dapat memperkuat keuangan daerah.

Opsen PKB: Pengertian dan Aturannya

Opsen PKB adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Mengutip dari situs klc2.kemenkeu.go.id, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen terbagi menjadi tiga yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini tidak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaannya tarif pajak PKB disesuaikan agar jumlah total pajak yang dibayarkan tetap seimbang. Opsen PKB diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, yang menyebutkan bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66% dari pajak terutang.

Selain PKB, kebijakan opsen juga berlaku pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penerapan opsen ini memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dalam mempercepat penerimaan pendapatan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.

Contoh Perhitungan Opsen PKB

Ilustrasi Opsen PKB. Sumber Unsplash Alexander Mils

Misal seseorang wajib pajak memiliki motor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 200 juta, dengan tarif PKB sebesar 1,1%. Maka:

  • PKB Terutang = 1,1% × Rp200.000.000 = Rp2.200.000 (masuk ke RKUD Provinsi).

  • Opsen PKB = 66% × Rp2.200.000 = Rp1.452.000 (masuk ke RKUD Kabupaten/Kota).

  • Total Pajak Dibayar = Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000.

Jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang menggunakan tarif 1,8%, maka:

  • 1,8% × Rp200.000.000 = Rp3.600.000.

  • Selisihnya tidak jauh berbeda dari total pajak baru sebesar Rp3.652.000.

Baca juga: Apa itu Tax Identification Number? Ini Panduannya untuk Wajib Pajak

Kesimpulannya, Opsen PKB adalah kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki mekanisme perpajakan daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mandiri dalam mengelola pendapatan. (RIZ)