Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Adil Menurut Ahli dan Jenis-jenisnya
23 Mei 2023 16:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengertian adil berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
Adapun menurut terminologinya, adil mengandung makna suatu sikap yang bebas dari ketidakjujuran dan diskriminasi. Untuk lebih memahami pengertian adil, kamu bisa simak pendapat para ahli di bawah ini.
Arti Adil Menurut Para Ahli
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, berikut pendapat para ahli mengenai adil.
1. Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Aristoteles juga beranggapan bahwa keutamaan, yaitu ketaatan terhadap hukum (hukum pada waktu itu, tertulis dan tidak tertulis) adalah keadilan.
2. Frans Magnis Suseno
Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan adalah keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
ADVERTISEMENT
3. Notonegoro
Notonegoro berpendapat bahwa suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Thomas Hobbes
Thomas Hobbes mengatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
5. Plato
Plato menjelaskan bahwa keadilan merupakan sesuatu diluar kemampuan manusia biasa. Keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat para ahli.
6. Ibnu Taymiyyah
Ibnu Taymiyyah mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya tanpa mereka meminta, tidak berat sebelah atau tidak memihak salah satu pihak, mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Keadilan
Terdapat beberapa jenis-jenis keadilan, berikut pemaparannya agar kamu semakin paham.
1. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah hubungan keadilan antara negara dengan warganya. Artinya, pihak negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk bantuan, kesejahteraan, subsidi serta kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak serta kewajiban warga negaranya.
2. Keadilan Legal
Keadilan legal adalah hubungan keadilan yang terjalin antara negara dengan warga negara. Dalam hal ini, pihak warga negara memiliki kewajiban untuk memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah hubungan keadilan antara sesama warga secara timbal balik.
4. Keadilan Vindikatif
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang terkait dengan pemberian hukuman maupun denda sesuai kejahatan maupun pelanggaran yang telah dilakukan objek yang akan memperoleh keadilan.
5. Keadilan Protektif
Keadilan protektif merupakan keadilan yang diberikan pada individu sebagai bentuk penjagaan maupun perlindungan pada individu itu. Tujuannya untuk menghindarkan individu dari segala tindakan sewenang-wenang pihak lain.
ADVERTISEMENT
6. Keadilan Kreatif
Keadilan kreatif adalah keadilan yang diberikan pada masing-masing individu sesuai dengan bagiannya. Dalam hal ini, bagian merupakan suatu kebebasan yang memiliki fungsi untuk menciptakan suatu kreativitas dari individu tersebut dalam berbagai macam aspek di kehidupan.
Nah, itulah penjelasan mengenai adil menurut ahli serta jenis-jenisnya. Semoga informasi tersebut membantu, ya!
(DEL)