Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Apa Itu Darurat Militer dan Contohnya
6 Desember 2024 21:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu darurat militer? Kejadian penetapan status darurat militer Korsel atau Korea Selatan oleh presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 3 Desember 2024 tengah malam membuat banyak orang bertanya-tanya dan penasaran.
ADVERTISEMENT
Meski keesokan harinya (4 Desember) status darurat militer dicabut, orang-orang tetap ingin tahu apa yang dimaksud dengan darurat militer. Hal ini karena darurat militer merupakan kejadian yang jarang terjadi.
Apa Itu Darurat Militer? Berikut Pengertian dan Contohnya
Guna menjawab peertanyaan apa itu darurat militer, sebaiknya ketahui dulu pengertiannya. Dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia, Fajlurrahman Jurdi (2019), darurat militer diartikan sebagai situasi dengan tingkat bahaya yang lebih besar dibandingkan dengan keadaan darurat sipil. Dalam kondisi ini, militer diberikan kekuasaan lebih untuk mengatasi krisis yang mengancam keamanan negara.
Darurat militer disebut juga sebagai martial law. Setiap negara memiliki kriteria tertentu yang dikualifikasikan sebagai keadaan darurat. Di Indonesia sendiri, martial law dapat diberlakukan oleh presiden bila terdapat keadaan genting yang memaksa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer dapat diterapkan apabila:
Dalam situasi ini, militer memiliki wewenang lebih besar dibandingkan otoritas sipil, termasuk mengatur kebijakan darurat, membatasi hak warga negara, dan menggunakan kekuatan jika diperlukan​.
ADVERTISEMENT
Bagi yang bertanya-tanya, apakah Indonesia pernah memberlakukan darurat militer, jawabannya adalah pernah. Dalam catatan sejarah, Indonesia pernah beberapa kali memberlakukan darurat militer.
Salah satu contohnya adalah pemberlakuan darurat militer di Aceh pada tahun 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi konflik bersenjata antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Demikianlah jawaban dari pertanyaan apa itu darurat militer . sebagai informasi tambahan, status martial law atau darurat militer di suatu negara biasanya berakhir ketika kondisi darurat yang mendasarinya teratasi. (SASH)