Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian APBN: Bedanya dengan APBD dan Fungsinya
27 April 2023 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian APBN terkait dengan keuangan negara. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
ADVERTISEMENT
Selain APBN, ada pula istilah lain yang serupa, yakni APBD. Sebagai warga negara, kita wajib memahami makna keduanya. Yuk, simak penjelasan, tujuan serta fungsinya di bawah ini.
Pengertian APBN
APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara telah dijelaskan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni dalam Pasal 1 ayat (7), bahwa APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia dalam satu tahun anggaran, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dikutip dari pajakku, periode APBN pada masa Orde Baru berlaku mulai dari 1 April hingga 31 Maret pada tahun berikutnya. Namun, periode APBN yang berlaku saat ini yaitu mulai 1 April hingga 31 Desember pada tahun yang sama.
ADVERTISEMENT
Periode pemberlakuan APBN ini diatur dalam Pasal 4 UU No. 17 Tahun 2003. Sementara dalam Pasal 11 ayat (2), disebutkan bahwa APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan juga pembiayaan. APBN ini di dalamnya dibahas terkait dengan pendapatan negara dan hibah, belanja negara, surplus atau defisit anggaran, keseimbangan primer, dan pembiayaan.
APBN juga telah diamanatkan dalam UUD 1945, yaitu dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Sebelum menjadi APBN, pemerintah akan melakukan perencanaan terlebih dahulu, yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN kemudian akan diajukan kepada DPR untuk dibahas.
APBN berbeda dengan APBD. Dalam Permendagri No. 21 Tahun 2011, dijelaskan bahwa APBD adalah rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan telah disetujui oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan juga ditetapkan dengan peraturan daerah.
ADVERTISEMENT
Cakupan APBN lebih luas yaitu negara, sementara cakupan APBD lebih spesifik, yaitu daerah.
Fungsi APBN
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa APBN merupakan sebuah instrumen yang penting untuk mengatur pengeluaran serta pendapatan negara.
Dalam Pasal 3 ayat 4 UU No. 17 Tahun 2003, dijelaskan bahwa APBN mempunyai enam fungsi, berikut penjelasannya.
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti anggaran negara menjadi sebuah dasar dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan artinya anggaran negara menjadi pedoman bagi negara dalam melakukan perencanaan kegiatan untuk tahun anggaran bersangkutan.
Jika suatu pembelanjaan negara telah direncanakan terlebih dahulu, maka negara dapat lebih mudah dalam menyusun rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan yaitu anggaran negara menjadi pedoman dalam melakukan penilaian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, akan lebih mudah bagi masyarakat dalam menilai kesesuaian tindakan pemerintah dalam menggunakan uang negara.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi yaitu anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran , mengurangi pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian negara
5. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi yaitu sebuah anggaran negara wajib memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
6. Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas yaitu anggaran negara menjadi sebuah alat dalam rangka memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu negara.
Nah, itulah penjelasan terkait APBN serta fungsinya. Jadi lebih paham kan sekarang? Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)