Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Cek, Syarat Penggunaan Cek, dan Jenisnya
7 Agustus 2023 16:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Untuk menarik uang di bank, seseorang bisa menggunakan cek. Lalu, apa pengertian cek?
ADVERTISEMENT
Cek adalah surat yang dikeluarkan bank dan bisa digunakan nasabah untuk melakukan perintah penarikan uang kepada bank tersebut. Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan Cek?
Menurut buku Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia oleh Widjanarto, pengertian cek adalah surat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank yang memiliki rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada seseorang atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Sementara menurut situs Bank Indonesia (BI), cek adalah sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan. Cek juga bisa dipindahtangankan dan diterbitkan dalam mata uang rupiah.
Menurut Pasal 209 KUH Dagang, masa tenggang cek adalah 70 hari kalender sejak tanggal penarikan. Sedangkan masa kedaluwarsa cek adalah 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang pengunjukan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Pengertian Bank, Fungsi, Jenis dan Contohnya
Syarat Penggunaan Cek
Penggunaan cek sebagai alat pembayaran nontunai yang sah diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Dikutip dari situs Bank Indonesia, persyaratan penggunaan cek adalah sebagai berikut:
Jenis Cek
Berikut jenis-jenis variasi cek yang perlu kamu ketahui jika ingin menggunakan cek sebagai metode penarikan uang.
1. Cek Atas Nama
Sesuai namanya, cek jenis ini dikeluarkan dari seseorang atau sebuah instansi untuk dibayarkan kepada nama yang tertera di dalam cek ini. Jadi, pihak bank akan mengeluarkan uang untuk membayar nama yang tertulis di dalam cek tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk adalah cek yang digunakan untuk orang yang mengajukan cek itu sendiri. Jadi, alih-alih melakukan transaksi dengan orang lain atau instansi lain, seseorang bisa mengeluarkan cek untuk dirinya sendiri dan mendapatkan uang dari bank setelah menyerahkan cek tersebut.
3. Cek Atas Pembawa
Cek atas pembawa adalah cek yang tidak menuliskan nama penerima dana, sehingga pihak bank akan melakukan pembayaran kepada siapa pun yang membawa cek tersebut dan telah mengajukannya.
4. Cek Mundur
Cek mundur sendiri adalah cek yang dibayarkan pada tanggal yang berbeda dari tanggal pengajuannya. Jadi, pihak yang akan nantinya akan mencairkan cek ini baru bisa mendapatkan uang pada tanggal tersebut.
5. Cek Kosong
Cek kosong pada dasarnya merupakan cek yang di mana pemilik rekening bank tidak mempunyai dana atau saldo cukup untuk menarik uang dari sana.
ADVERTISEMENT
Cek ini biasanya sudah ditandatangani, tetapi uangnya baru bisa diambil setelah ada dana atau sudah mencapai suatu kesepakatan.
6. Cek Silang
Cek silang adalah jenis cek yang di bagian pojok kiri atas terdapat dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang agar fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
Itulah penjelasan mengenai cek, syarat, hingga jenisnya. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)