Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Pancasila
17 Mei 2023 16:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Pengertian Dasar Negara, Foto: Unsplash](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h0ma8nbc8y52zbb7a9hkpwsf.jpg)
ADVERTISEMENT
Setiap negara memiliki dasar yang dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara. Namun, pengertian dasar negara sebenarnya apa?
ADVERTISEMENT
Untuk memahami dasar negara Indonesia, simak penjelasan mengenai dasar negara di bawah ini. Dijelaskan pula lebih jauh tentang Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia.
Apa Itu Dasar Negara?
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X oleh Titik Sumarni dan Joko Mumpuni, dasar negara adalah ajaran atau teori berupa hasil pemikiran mendalam tentang dunia dan kehidupan.
Dasar negara menjadi pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama di sebuah negara. Apabila sebuah negara tidak memiliki dasar, maka dapat dikatakan bahwa negara tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara telah diatur dalam Pembukaan UUD 1945 yang mempunyai sifat, hakikat, serta fungsi sebagai pokok dan kaidah negara yang fundamental.
ADVERTISEMENT
Pancasila sendiri diresmikan Soekarno dan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidatonya yang terkenal dengan sebutan "Pancasila Speech".
Dalam pidato tersebut, Soekarno mengumumkan lima prinsip yang menjadi dasar negara Indonesia, yaitu:
Fungsi Pancasila
Dikutip dari buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara yang ditulis Ronto, selain sebagai dasar negara, Pancasila juga memiliki fungsi-fungsi berikut ini.
1. Ideologi negara
Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi negara yang diimplementasikan dalam pembangunan nasional, yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur, baik secara material maupun spiritual.
Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib, dan damai.
2. Jiwa bangsa Indonesia
Dalam tulisan Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo tentang Pancasila, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan bangsa Indonesia yakni pada zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
3. Kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku, serta perbuatan.
Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud yakni mempunyai ciri khas yang membedakan Indonesia dengan bangsa lainnya.
4. Pandangan hidup bangsa
Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa. Artinya semua kegiatan kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila.
Hal itu karena Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut antara lain ketuhanan-keagamaan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan-demokrasi, dan keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
5. Sumber hukum
Sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan sumber tertib hukum. Adapun yang dimaksud sumber tertib hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia.
Cita-cita yang dimaksud adalah kemerdekaan individu, bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasional.
Nah, itulah penjelasan mengenai dasar negara dan fungsi Pancasila. Semoga informasi di atas membantu, ya!
(DEL)