Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri Khas, dan Prinsipnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Negara Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi yang memiliki dasar Pancasila sebagai pedoman mengatur tatanan kehidupan bangsa.
Sebagai warga Indonesia yang baik, sebaiknya kita memahami pengertian demokrasi Pancasila ciri khas, dan prinsip-prinsipnya. Untuk memahaminya lebih lanjut simak penjelasannya di sini.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Mengutip buku Karya Lengkap Bung Hatta Buku I: Kebangsaan dan Kerakyatan oleh Mohammad Hatta, demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang didasari kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur kesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan, dan budi pekerti luhur, serta berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Sementara itu, Prof. R.M. Sukamto Notonagoro mendefinisikan demokrasi Pancasila sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Profesor Dardji Darmo Diharjo dalam Ensiklopedi Pancasila: Arti Pancasila dan Demokrasi Pancasila oleh Sugiarto, dkk (2021), demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang pelaksanaannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Paham ini berasal dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang pelaksanaanya merujuk pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bertujuan untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Ciri Khas dan Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia
Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas sebagai berikut:
Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin hak minoritas.
Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
Demokrasi Pancasila harus bersendi atau hukum.
Dikutip dari buku Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan oleh Harefa dan Hulu, Ahmad Sanusi membagi prinsip-prinsip demokrasi Pancasila menjadi 10 pilar menurut Undang-Undang Dasar tahun 1945, sebagai berikut:
Demokrasi yang Berketuhanan yang Maha-Esa.
Demokrasi dengan Kecerdasan. Yakni mengatur dan melaksanakan demokrasi tanpa kekerasan, naluri, atau kekuatan semata-mata, tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Demokrasi dengan rule of law.
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
Demokrasi dengan hak asasi manusia, yaitu menghormati hak-hak asasi manusia dan meningkatkan martabat dan derajat manusia.
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Demokrasi dengan otonomi daerah, yakni pembatasan terhadap daerah kekuasaan.
Demokrasi dengan kemakmuran, ini bertujuan untuk membangun kemakmuran rakyat Indonesia.
Demokrasi yang berkeadilan sosial, di antaranya kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.
Berdasarkan ciri khas dan 10 prinsip di atas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi Pancasila mengacu pada kandungan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(SNS)
Frequently Asked Question Section
Apa itu demokrasi Pancasila?

Apa itu demokrasi Pancasila?
Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang didasari kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur kesadaran religius, berdasarkana kebenaran, kecintaan, dan budi pekerti luhur, serta berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Apa pengertian demokrasi Pancasila menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro?

Apa pengertian demokrasi Pancasila menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro?
Prof. R.M. Sukamto Notonagoro mendefinisikan demokrasi Pancasila sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apa ciri khas demokrasi Pancasila?

Apa ciri khas demokrasi Pancasila?
Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas sebagai berikut: 1. Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin hak minoritas. 3. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. 4. Demokrasi Pancasila harus bersendi atau hukum.
