Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual, Dasar Hukum, dan Manfaat

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa kamu sudah tahu pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual atau lebih sering disebut HAKI? Istilah ini merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR).
Kalau kamu belum tahu, simak pengertiannya di bawah ini. Sudah ada dasar hukum yang mengatur HAKI, jadi yuk simak agar kekayaan intelektualmu tidak disalahgunakan.
Memahami Arti HAKI
Dalam buku Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, dijelaskan bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan/atau seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang memiliki kegunaan bagi manusia.
Objek yang diatur dalam HAKI antara lain berupa karya-karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia, bisa dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, dan lain-lain.
Agar lebih memahami makna HAKI, berikut ini beberapa pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual menurut para ahli.
Menurut A Zen Umar Purba, Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan aset yang secara hukum menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya, seperti halnya aset-aset yang lain, misalnya tanah dengan sertifikat, dan kepemilikan benda-benda bergerak, melekat pada yang menguasai.
Menurut Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah, Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai hak yang berasal dari kegiatan kreatif manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, dan juga bernilai ekonomi.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, Hak atas Kekayaan Intelektual adalah suatu hak yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materiil.
Peraturan Hukum tentang HAKI
Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, dijelaskan bahwa peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia sudah ada sejak tahun 1840-an.
Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan Undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844. Berikut beberapa perundang-undangan tersebut:
UU Merek (1885),
UU Paten (1910),
UU Hak Cipta (1912).
Kemudian undang-undang mengenai HAKI disahkan DPR pada 21 Maret 1997. Berikut dasar hukum Hak atas Kekayaan Intelektual dalam berbagai Undang-undang dan Keputusan Presiden:
UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization,
UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta,
UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek,
UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten,
Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization,
Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty,
Keputusan Presiden RI NO.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.
Perubahan terakhir mengenai HAKI ada di tahun 2001. Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
Manfaat HAKI
Hak atas Kekayaan Intelektual memiliki beberapa manfaat untuk berbagai pihak, berikut beberapa di antaranya:
Manfaat bagi dunia usaha, yakni ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual, baik dari pihak dalam maupun luar negeri.
Manfaat bagi inventor, yakni menjamin kepastian hukum, entah itu individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain.
Manfaat bagi pemerintah, yakni pemerintah yang menerapkannya akan mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Selain itu, ada penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.
Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.
Pemegang hak bisa memberi izin kepada pihak lain.
Itulah pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI dan manfaatnya. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)
Frequently Asked Question Section
Apa manfaat HAKI untuk pemerintah?

Apa manfaat HAKI untuk pemerintah?
Manfaat bagi pemerintah, yakni pemerintah yang menerapkannya akan mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Selain itu, ada penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.
Apa manfaat HAKI untuk individu?

Apa manfaat HAKI untuk individu?
Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.
Apa dasar hukum HAKI?

Apa dasar hukum HAKI?
Perubahan terakhir mengenai HAKI ada di tahun 2001. Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dan UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
