Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual, Dasar Hukum, dan Manfaat
12 Mei 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa kamu sudah tahu pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual atau lebih sering disebut HAKI ? Istilah ini merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR).
ADVERTISEMENT
Kalau kamu belum tahu, simak pengertiannya di bawah ini. Sudah ada dasar hukum yang mengatur HAKI, jadi yuk simak agar kekayaan intelektualmu tidak disalahgunakan.
Memahami Arti HAKI
Dalam buku Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, dijelaskan bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan/atau seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang memiliki kegunaan bagi manusia.
Objek yang diatur dalam HAKI antara lain berupa karya-karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia, bisa dalam bidang ilmu pengetahuan , seni, sastra, teknologi, dan lain-lain.
Agar lebih memahami makna HAKI, berikut ini beberapa pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual menurut para ahli.
ADVERTISEMENT
Peraturan Hukum tentang HAKI
Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, dijelaskan bahwa peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia sudah ada sejak tahun 1840-an.
Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan Undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844. Berikut beberapa perundang-undangan tersebut:
Kemudian undang-undang mengenai HAKI disahkan DPR pada 21 Maret 1997. Berikut dasar hukum Hak atas Kekayaan Intelektual dalam berbagai Undang-undang dan Keputusan Presiden:
ADVERTISEMENT
Perubahan terakhir mengenai HAKI ada di tahun 2001. Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
Manfaat HAKI
Hak atas Kekayaan Intelektual memiliki beberapa manfaat untuk berbagai pihak, berikut beberapa di antaranya:
ADVERTISEMENT
Itulah pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI dan manfaatnya. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)