Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
11 April 2023 13:17 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua komponen yang tidak bisa dipisahkan, meskipun keduanya kadang kala tidak seimbang. Lantas, apa sih pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli?
ADVERTISEMENT
Mengenal Arti Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak merupakan bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.
Secara umum, hak dan kewajiban warga negara merupakan sebuah kuasa menerima atau melakukan suatu yang sudah semestinya diterima atau dilakukan, dan juga sebuah beban untuk bisa memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan.
Bagi yang masih bingung mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara, berikut pengertiannya menurut para ahli:
1. Soerjono Soekanto
Hak dibagi menjadi dua bagian, yakni hak relatif atau hak searah (hak ikatan) dan hak mutlak atau hak dengan arah jamak (hak yang terdapat pada undang-undang).
2. Dr. Notonegoro
Hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. ‘
3. John Salmond
Hak merupakan sebuah konsep yang bisa dibagi menjadi empat bagian, yakni hak dalam arti sempit, hak dalam arti kemerdekaan, hak dalam arti kekuasaan, dan hak dalam arti kekebalan atau tidak dapat diganggu gugat.
Sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang wajib dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan hal tersebut ia akan terkena sanksi.
Jika sesuai pengertian di atas, maka hak dan kewajiban memiliki perbedaan yang didapatkan dengan cara berbeda. Hak didapatkan sejak lahir sampai akhir hayat, sedangkan kewajiban akan didapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.
Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, hak dan kewajiban warga negara Indonesia sudah tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Berikut daftar hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang tersebut:
ADVERTISEMENT
1. Hak Warga Negara Indonesia
ADVERTISEMENT
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia
Demikianlah informasi mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli dan contohnya menurut Undang-Undang. Semoga bermanfaat.
ADVERTISEMENT
(AA)