Konten dari Pengguna

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Foto: Unsplash

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua komponen yang tidak bisa dipisahkan, meskipun keduanya kadang kala tidak seimbang. Lantas, apa sih pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli?

Mengenal Arti Hak dan Kewajiban Warga Negara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak merupakan bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

Secara umum, hak dan kewajiban warga negara merupakan sebuah kuasa menerima atau melakukan suatu yang sudah semestinya diterima atau dilakukan, dan juga sebuah beban untuk bisa memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan.

Bagi yang masih bingung mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara, berikut pengertiannya menurut para ahli:

1. Soerjono Soekanto

Hak dibagi menjadi dua bagian, yakni hak relatif atau hak searah (hak ikatan) dan hak mutlak atau hak dengan arah jamak (hak yang terdapat pada undang-undang).

2. Dr. Notonegoro

Hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Sedangkan kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. ‘

3. John Salmond

Hak merupakan sebuah konsep yang bisa dibagi menjadi empat bagian, yakni hak dalam arti sempit, hak dalam arti kemerdekaan, hak dalam arti kekuasaan, dan hak dalam arti kekebalan atau tidak dapat diganggu gugat.

Sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang wajib dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan hal tersebut ia akan terkena sanksi.

Jika sesuai pengertian di atas, maka hak dan kewajiban memiliki perbedaan yang didapatkan dengan cara berbeda. Hak didapatkan sejak lahir sampai akhir hayat, sedangkan kewajiban akan didapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang

Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Foto: Unsplash

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, hak dan kewajiban warga negara Indonesia sudah tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Berikut daftar hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang tersebut:

1. Hak Warga Negara Indonesia

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” (pasal 28A).

  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)

  • Hak atas kelangsungan hidup: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

2. Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." (pasal 27 ayat 1).

  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3).

  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain: "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain" (pasal 28J ayat 1)

  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang (pasal 18J ayat 2).

  • Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 21 ayat 2).

Demikianlah informasi mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli dan contohnya menurut Undang-Undang. Semoga bermanfaat.

(AA)

Frequently Asked Question Section

Apa arti kata hak?
chevron-down

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak merupakan bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Apa perbedaan hak dan kewajiban?
chevron-down

Hak didapatkan sejak lahir sampai akhir hayat, sedangkan kewajiban akan didapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.

Apa Undang-Undang yang mengatur hak dan kewajiban warga negara?
chevron-down

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia sudah tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.