Konten dari Pengguna

Pengertian Hak Menurut Para Ahli dan Hak dalam UUD 1945

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
8 Mei 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jelaskan Pengertian Hak. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Jelaskan Pengertian Hak. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan).
ADVERTISEMENT
Lantas apa pengertian hak warga negara? Hak warga negara Indonesia memang sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 27-34. Agar lebih paham, simak pemaparannya berikut ini.

Pengertian Hak Menurut Para Ahli

Jelaskan Pengertian Hak. Foto: Unsplash
Sejumlah ahli sudah menjelaskan pengertian hak menurut mereka. Yuk, simak pendapat-pendapatnya!

1. Notonegoro

Menurut Notonegoro, hak adalah kuasa atau kemampuan seseorang untuk melakukan beberapa kegiatan, seperti menerima, melakukan, dan memiliki suatu hal.
Hak yang sudah ditetapkan kepada seseorang tidak bisa disalurkan atau dipindahkan kepada orang lain. Oleh karena itu, setiap orang menerima hak yang berbeda, tapi sesuai dengan porsinya.

2. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, hak yang melekat pada setiap individu terbagi dua, yakni hak searah atau relatif dan hak jamak arah atau absolut.
ADVERTISEMENT

3. Curzon

Menurut Curzon, hak dikelompokkan ke dalam lima jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT

4. John Salmond

John Salmond juga mengelompokkan pengertian hak ke dalam empat definisi, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Hak dalam UUD 1945

Hak dalam UUD 1945. Foto: Unsplash
Sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, warga negara Indonesia dijamin hak-haknya dalam UUD 1945 Pasal 27-34. Adapun sejumlah haknya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Itulah pengertian hak menurut para ahli. Bagaimana, jadi semakin paham, kan? Semoga membantu, ya!
(DEL)