Konten dari Pengguna

Pengertian Hak Menurut Para Ahli dan Hak dalam UUD 1945

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jelaskan Pengertian Hak. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Jelaskan Pengertian Hak. Foto: Unsplash

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan).

Lantas apa pengertian hak warga negara? Hak warga negara Indonesia memang sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 27-34. Agar lebih paham, simak pemaparannya berikut ini.

Pengertian Hak Menurut Para Ahli

Jelaskan Pengertian Hak. Foto: Unsplash

Sejumlah ahli sudah menjelaskan pengertian hak menurut mereka. Yuk, simak pendapat-pendapatnya!

1. Notonegoro

Menurut Notonegoro, hak adalah kuasa atau kemampuan seseorang untuk melakukan beberapa kegiatan, seperti menerima, melakukan, dan memiliki suatu hal.

Hak yang sudah ditetapkan kepada seseorang tidak bisa disalurkan atau dipindahkan kepada orang lain. Oleh karena itu, setiap orang menerima hak yang berbeda, tapi sesuai dengan porsinya.

2. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, hak yang melekat pada setiap individu terbagi dua, yakni hak searah atau relatif dan hak jamak arah atau absolut.

  • Hak searah atau relatif adalah hak yang terdapat dalam hukum perjanjian. Contohnya, hak menagih yang sudah disepakati dalam perjanjian utang-piutang.

  • Sementara hak jamak arah atau absolut adalah hak yang terdapat dalam aturan hukum negara. Aturan ini biasa disebut hukum tata negara. Selain itu, bentuk lain dari hak absolut adalah hak kepribadian berupa hak hidup dan hak kebebasan, hak milik atas suatu objek immaterial berupa hak merek dan hak cipta, serta hak kekeluargaan berupa hak asuh anak, suami istri, dan hak asuh orang tua.

3. Curzon

Menurut Curzon, hak dikelompokkan ke dalam lima jenis, yaitu:

  • Hak sempurna: hak yang dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui jalur hukum.

  • Hak positif: hak menuntut adanya perbuatan atau tindakan.

  • Hak utama: hak yang diperjelas hak-hak lain yang sifatnya sebagai hak tambahan.

  • Hak publik: hak yang berlaku di lingkungan umum, baik lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara.

  • Hak milik: hak yang memiliki hubungan dengan kepemilikan barang dan hak pribadi.

4. John Salmond

John Salmond juga mengelompokkan pengertian hak ke dalam empat definisi, yaitu sebagai berikut:

  • Hak dalam arti sempit: hak merupakan istilah yang umumnya sudah diketahui sebagai pasangan dari istilah kewajiban.

  • Hak dalam arti kemerdekaan: sesuatu yang memberikan kemerdekaan atau kekuasaan untuk individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki segala sesuatu dengan catatan hal tersebut tidak dimaksudkan untuk melanggar, mengganggu, dan hal negatif lainnya. Sehingga, hak tersebut tidak merampas hak individu lain.

  • Hak dalam arti kekuasaan: hak yang diterima individu digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum, sehingga dapat digunakan untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan pertanggung-jawaban yang masih berkaitan dengan hukum.

  • Hak dalam arti kekebalan: hak yang memiliki potensi untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.

Hak dalam UUD 1945

Hak dalam UUD 1945. Foto: Unsplash

Sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, warga negara Indonesia dijamin hak-haknya dalam UUD 1945 Pasal 27-34. Adapun sejumlah haknya adalah sebagai berikut.

  1. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 27 ayat 2)

  2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (Pasal 28A).

  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)

  4. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1)

  5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2).

  6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(Pasal 28D ayat 1).

  7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I ayat 1).

Itulah pengertian hak menurut para ahli. Bagaimana, jadi semakin paham, kan? Semoga membantu, ya!

(DEL)

Frequently Asked Question Section

Apa arti hak menurut Soerjono Soekanto?

chevron-down

Menurut Soerjono Soekanto, hak yang melekat pada setiap individu terbagi dua, yakni hak searah atau relatif dan hak jamak arah atau absolut.

Apakah hak bisa diwariskan ke orang lain?

chevron-down

Hak yang sudah ditetapkan kepada seseorang tidak bisa disalurkan atau dipindahkan kepada orang lain. Oleh karena itu, setiap orang menerima hak yang berbeda, tapi sesuai dengan porsinya.

Apa hak warga negara Indonesia dalam UUD?

chevron-down

Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 27 ayat 2)