Pengertian HAM dan Jenis-jenisnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah HAM biasanya merujuk kepada keadilan. Setiap makhluk hidup mempunyai HAM yang berfungsi untuk melindungi dirinya dari tindakan-tindakan yang tak berkenan.
HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. Lantas apakah pengertian HAM dan contoh-contohnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Mengenal Pengertian HAM
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak memiliki beberapa arti, yaitu:
Benar
Milik; kepunyaan
Kewenangan
Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya)
Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
Derajat atau martabat
Wewenang menurut hukum
Dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia oleh Dr. A. Widiada Gunakaya S.A., S.H., M.H., Soedjono Dirdjosisworo, didefinisikan hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia sejak lahir, tidak dapat dibatasi, dikurangi, dan diingkari oleh siapapun karena HAM merupakan nilai dan martabat kemanusiaan setiap orang.
Sementara itu, dalam buku Demokrasi dan Hak Asasi Manusia oleh Suarlin dan Fatmawati, Syafig A. Mughni menjelaskan hak asasi manusia atau HAM adalah hak yang melekat pada setiap insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Ilahi, sebab hak-hak itu manusia bersifat luhur dan suci.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat dipahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia dan melekat pada manusia itu sendiri karena sifatnya suci.
Jenis-jenis HAM
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK kelas X oleh Retno Listyarti Setiadi, HAM dibagi dalam 6 jenis, di antaranya:
Hak Asasi Pribadi (Personal Right), yakni dapat diartikan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan berpendapat, memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), yakni setiap orang berhak bebas memiliki sesuatu, membeli, menjual serta memanfaatkan. Juga berhak mendapatkan tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak telantar.
Hak Asasi Politik (Political Rights), setiap orang memiliki hal ikut serta dalam pemerintahan, memilih ataupun dipilih dalam pemilu, mendirikan partai politik, ormas, dan organisasi lainnya.
Hal Asasi Hukum (Rights of Legal Equality), adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum dan pemerintahan.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social dan Cultural Rights), yaitu setiap orang berhak memperoleh pendidikan, kesehatan, serta mengembangkan kebudayaan.
Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights), yaitu berhak mendapatkan perilaku dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam penangkapan, penyitaan, penahanan, penggeledahan, dan peradilan.
(SST)
Frequently Asked Question Section
Apa itu pengertian HAM?

Apa itu pengertian HAM?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Apa itu pengertian HAM menurut Soedjono Dirdjosisworo?

Apa itu pengertian HAM menurut Soedjono Dirdjosisworo?
Dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia oleh Dr. A. Widiada Gunakaya S.A., S.H., M.H., Soedjono Dirdjosisworo, didefinisikan hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia sejak lahir, tidak dapat dibatasi, dikurangi, dan diingkari oleh siapapun karena HAM merupakan nilai dan martabat kemanusiaan setiap orang.
Ada berapa jenis HAM?

Ada berapa jenis HAM?
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK kelas X oleh Retno Listyarti Setiadi, HAM dibagi dalam 6 jenis, yaitu Hak Asasi Pribadi (Personal Right), Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), Hak Asasi Politik (Political Rights), Hal Asasi Hukum (Rights of Legal Equality), Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social dan Cultural Rights), dan Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (Procedural Rights).
