Konten dari Pengguna

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
8 Juni 2023 14:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian HAM Menurut Para Ahli. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian HAM Menurut Para Ahli. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pengertian HAM menurut para ahli penting untuk diketahui. Pasalnya, para ahli mendefinisikan HAM atau Hak Asasi Manusia dengan baik dan jelas.
ADVERTISEMENT
Kalau kamu masih kebingungan memahami konsep HAM, maka kamu bisa simak penjelasan para ahli di bawah ini. Bukan hanya ahli, namun penjelasan dalam UU pun akan dijabarkan.

Definisi HAM Menurut Para Ahli

Definisi HAM Menurut Para Ahli. Foto: Unsplash
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Hak tersebut adalah anugerah yang wajib untuk dihargai dan dilindungi oleh manusia, negara, dan hukum demi menjaga harkat dan martabat manusia.
Lebih lanjut, simak pengertian HAM menurut para ahli berikut ini.

1. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki tiap-tiap manusia tersebut sesuai berdasarkan kodratnya, sehingga pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan dan akan bersifat suci.
ADVERTISEMENT

2. John Locke

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut John Locke ialah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan Yang Maha Esa pada tiap manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabutnya.
HAM bersifat fundamental atau mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

3. Peter R. Baehr

Peter R. Baehr mendefinisikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada tiap insan untuk perkembangan dirinya.

4. GJ Wolhoff

Menurut GJ Wolhoff, HAM ialah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada diri setiap manusia. Hak ini sifatnya tidak boleh dihilangkan. Jika hak dihilangkan, maka akan menghilangkan derajat kemanusiaan.

5. C De Rover

Definisi HAM Menurut Para Ahli. Foto: Unsplash
HAM menurut C De Rover adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan. Hak asasi manusia mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
ADVERTISEMENT

6. Haar Tilar

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Haar Tilar ialah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan tanpa mempunyai hak-hak itu, tiap-tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dunia.

7. Baharuddin Lopa

Baharuddin Lopa berpendapat bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya.
Namun, bukan berarti manusia bisa berbuat semaunya. Apabila seseorang merusak dan mengganggu hak asasi orang lain, maka dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

8. Jan Martenson

Menurut Jan Martenson, HAM adalah sesuatu yang melekat dalam diri manusia. Tanpa adanya HAM, manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. HAM adalah hak alamiah sesuai kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal dan berperikemanusiaan.
ADVERTISEMENT

9. Soetandyo Wignjosoebroto

HAM menurut Soetandyo Wignjosoebroto adalah hak-hak moral yang melekat secara kodrat pada setiap manusia. HAM bertugas menjaga harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

10. Miriam Budiardjo

HAM menurut Miriam Budiardjo adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawahnya bersamaan dengan kelahirannya dalam kehidupan masyarakat. Hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, agama, ras, dan jenis kelamin karena hak itu bersifat universal.
Nah, itulah penjelasan mengenai HAM dari sudut pandang para ahli. Semoga penjelasan di atas bermanfaat, ya!
(DEL)