Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli dan Fungsinya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
11 September 2023 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Hukum Kesehatan. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Hukum Kesehatan. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keberadaan hukum kesehatan sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Makanya, penting untuk memahami pengertian hukum kesehatan menurut para ahli.
ADVERTISEMENT
Di bawah ini akan dijelaskan mengenai hukum kesehatan agar masyarakat dapat mengetahui standar pelaksanaan pelayanan kesehatan yang baik.

Arti Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli

Arti Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli. Foto: Unsplash
Hukum kesehatan adalah seperangkat ketentuan hukum yang berkaitan dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya.
Di bawah ini pendapat para ahli mengenai hukum kesehatan yang harus kamu tahu.

1. Prof. Dr. Rang

Prof. Dr. Rang mengartikan hukum kesehatan sebagai seluruh aturan-aturan hukum dan hubungan-hubungan kedudukan hukum yang langsung berkembang dengan atau yang menentukan situasi kesehatan di dalam mana manusia berada.

2. Prof. H.J.J. Leenen

Prof. H.J.J. Leenen berpendapat bahwa hukum kesehatan meliputi seluruh ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi dalam hubungan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dan juga pedoman internasional, hukum kebiasaan dan yurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu-ilmu dan literatur yang menjadi sumber hukum kesehatan.

3. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH menjelaskan bahwa Ilmu Hukum Kedokteran meliputi peraturan-peraturan dan keputusan hukum mengenai pengelolaan praktek kedokteran.

4. C.S.T. Kansil, SH

C.S.T. Kansil, SH menyatakan bahwa hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik.
Kesehatan yang dimaksud adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari cacat, penyakit dan kelemahan.

Fungsi Hukum Kesehatan

Fungsi Hukum Kesehatan. Foto: Unsplash
Hukum mempunyai fungsi penting sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh hukum itu sendiri, yaitu melindungi, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pengantar Hukum Kesehatan oleh Dr. Takdir, S.H.,M.H, sejalan dengan asas hukum, maka fungsi hukum pun ada tiga, yaitu:
Ketiga fungsi hukum ini pada prinsipnya adalah ingin memberikan ‘perlindungan’ dari aspek ‘hukumnya’ kepada setiap orang atau pihak, dalam berbagai bidang kehidupannya.
Dengan kata lain, yang ingin diberikan adalah ‘perlindungan hukum’ jika timbul persoalan-persoalan hukum dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Karena fungsi hukum tersebut berlaku secara umum, maka hal tersebut berlaku pula dalam bidang Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran.
Di dalam dunia Pelayanan Kesehatan (Health Care), pada dasarnya terdapat dua kelompok orang yang selalu menginginkan ‘adanya kepastian hukum’.
Sebab dengan adanya kepastian tersebut, maka orang-orang tersebut akan merasa ‘terlindungi’ secara hukum. Kedua kelompok tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Penerima Layanan Kesehatan

Kelompok Penerima Layanan Kesehatan (Health Receiver), antara lain adalah pasien (orang sakit) dan orang-orang yang ingin memelihara atau meningkatkan kesehatannya.
Kepastian hukumnya antara lain, adanya ijazah dan Surat Izin Praktik Dokter.
Perlindungan hukumnya adalah adanya ketentuan hukum (Perdata) yang memberi jaminan ganti rugi jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

2. Pemberi Layanan Kesehatan

Kelompok Pemberi Layanan Kesehatan (Health Providers) antara lain adalah dokter, dokter gigi, serta paramedis atau tenaga kesehatan yaitu perawat, bidan, apoteker, asisten apoteker, analis atau laboran, ahli gizi, dan lain-lain.
(DEL)