Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Mubah dalam Agama Islam dan Contohnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
4 Maret 2025 18:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Mubah Adalah. Foto: dok. Unsplash/Rachid Oucharia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Mubah Adalah. Foto: dok. Unsplash/Rachid Oucharia
ADVERTISEMENT
Hukum mubah adalah hukum yang memperbolehkan seseorang untuk mengerjakannya. Dalam Islam, ada banyak amalan yang hukumnya mubah untuk dikerjakan.
ADVERTISEMENT
Setiap amalan yang mubah memiliki ciri khusus. Terdapat dalil ayat Al-Qur'an yang membahas tentang hukum mubah ini.

Definisi Hukum Mubah Lengkap dengan Contoh dan Dalilnya

Ilustrasi Hukum Mubah Adalah. Foto: dok. Unsplash/Masjid MABA
Mengutip dari dalam buku berjudul Ushul Fiqh Terapan: Urgensi dan Aplikasi Kaidah Ushul dalam Istinbat Hukum, Dr. Helmi Basri, Lc., M.A. (2021: 40), hukum mubah adalah hukum untuk suatu perbuatan yang apabila dikerjakan ataupun ditinggalkan punya kedudukan yang sama dari sisi pahala dan dosa.
Hal ini sebab tidak ada dosa bagi yang meninggalkan dan juga tidak ada pahala bagi yang mengerjakan kegiatan tersebut. Mubah ini tidak menunjukkan perintah yang tetap atau tidak tetap, sebagaimana juga tidak menunjukkan larangan yang tetap atau tidak tetap.
Perbuatan yang mubah dapat berubah hukumnya menjadi hukum yang lain jika ada faktor yang menyebabkan hukumnya berubah. Contoh hal yang dapat mengubah hukum suatu hal yang mubah adalah niat dan maksud dari seseorang yang melaksanakannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, fungsi dan manfaat yang didapat dari suatu kegiatan juga menjadi salah satu faktor yang dapat mengubah hukum suatu hal yang mubah. Misalnya suatu hal yang dihukumi mubah untuk dikerjakan dapat berubah jika dikerjakan dengan niat baik.
Sebaliknya, jika seseorang melakukan suatu hal yang mubah dapat berubah menjadi haram jika seseorang yang mengerjakannya dapat menimbulkan kerusakan atau kemudharatan dalam kehidupan. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa ciri-ciri hukum mubah, antara lain:
Ada banyak sekali contoh hukum mubah dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah makan dan minum selama makanan dan minuman yang dikonsumsi halal dan baik untuk tubuh. Namun jika dikonsumsi berlebihan hukumnya menjadi haram. Hal ini dijelaskan dalam sebuah ayat Al-Quran yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Selain makan dan minum, terdapat beberapa contoh amalan yang mubah. Mulai dari berwudhu dengan air laut, berolahraga seperti jogging atau main badminton, menggunakan pakaian berwarna putih, serta membaca koran atau majalah.
Pembahasan mengenai hukum mubah adalah boleh. Ulasan ini dapat membantu umat muslim dalam mengenal ragam hukum yang berlaku dalam Islam. (DAP)