Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli dan Jenis-jenisnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
13 Juni 2023 15:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Hukum Pidana. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Hukum Pidana. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum yang berpegangan pada Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga setiap orang seharusnya menaati hukum dan aturan yang ada di negara ini agar tidak terjerat dalam kasus hukum.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri kasus hukum dibagi menjadi dua kategori, yakni hukum pidana dan perdata. Artikel kali ini akan membahas mengenai pengertian hukum pidana dan jenis-jenisnya. Simak penjelasan selengkapnya di sini.

Memahami Pengertian Hukum Pidana

Ilustrasi Pengertian Hukum Pidana. Foto: Pexels.
Mengutip dari buku Buku Ajar Hukum Pidana oleh Dr. A Djoko Sumaryanto, S.H., M.H, pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap pelanggarnya.
Merujuk buku Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana oleh Jonaedi Effendi, para ahli mendefinisikan pengertian hukum pidana sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Hukum Pidana

Ilustrasi Pengertian Hukum Pidana. Foto: Pixabay.
Menurut Sumaryanto dalam bukunya, hukum pidana dibagi menjadi dua jenis, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, penjelasannya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hukum pidana juga dibedakan menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, adalah:
Berdasarkan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan, yaitu:
Pidana pokok, terdiri dari empat jenis pidana, yakni:
ADVERTISEMENT
Sedangkan pidana tambahan terdiri dari tiga jenis yaitu :
(SNS)