Konten dari Pengguna

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli dan Macam-macamnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
15 Juni 2023 13:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Keadilan. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Keadilan. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Hukum berfungsi untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Lantas apa pengertian keadilan?
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berasal dari kata dasar adil, yang artinya sama berat, tidak berat sebelah, atau tidak memihak.
Artikel kali ini akan membahas mengenai pengertian keadilan menurut para ahli dan macam-macamnya. Untuk penjelasan selengkapnya, simak di bawah sini.

Memahami Pengertian Keadilan

Ilustrasi Pengertian Keadilan. Foto: Pexels.
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XI oleh Drs. Hasim. M., keadilan dapat diartikan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, para ahli memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai pengertian keadilan. Penjelasannya di bawah sini.

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

Ilustrasi Pengertian Keadilan. Foto: Pexels.
Menurut Aristoteles, keadilan adalah tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan sedikit, dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Menurut Thomas Hubbes, keadilan adalah perbuatan yang dikatakan adil apabila telah disadarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Plato, keadilan merupakan di luar kemampuan manusia biasa, di mana hanya terdapat dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang secara khusus memikirkan hal-hal itu.
ADVERTISEMENT

Macam-macam Keadilan Hukum

Ilustrasi Pengertian Keadilan. Foto: Pexels.
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Umar Anwar, secara umum, keadilan hukum terdiri dari 6 macam, di antaranya adalah.

1. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa)

Keadilan komunikatif adalah hubungan keadilan antar warga yang satu dengan lainnya secara timbal balik. Keadilan ini memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu.

2. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)

Keadilan distributif adalah hubungan keadilan antara negara dan warganya. Di mana pihak negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan, kesejahteraan bantuan, subsidi, serta kesempatan hidup bersama berdasarkan asas hak dan kewajiban.
Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang di mana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi perundang-undangan untuk kebaikan bersama. Sehingga sifatnya wajib dipatuhi.
ADVERTISEMENT

4. Keadilan Vindikatif (Lustitia Vindicativa)

Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau benda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.

5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creative)

Keadilan kreatif adalah keadilan yang diberikan kepada masing-masing orang berdasarkan bagiannya berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimiliki pada berbagai bidang kehidupan.

6. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva)

Keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
(SNS)