Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Kedaulatan dan Teori-teorinya
26 Juni 2023 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui pengertian kedaulatan , kamu perlu memahami akar katanya, yakni daulat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, daulat merupakan kekuasaan, pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah. Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Untuk memahami kedaulatan lebih jauh, simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Kedaulatan?
Kata kedaulatan diambil dari bahasa Arab , yakni daulah yang artinya kekuasaan. Sementara itu, dalam bahasa latin, kedaulatan disebut juga supremus yang berarti tertinggi.
Seperti yang umum diketahui, kedaulatan berkaitan erat dengan negara. Dalam kedaulatan negara, ada yang disebut kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar.
Dikutip dari buku Ilmu Negara (Berjalan dalam Dunia Abstrak) (2012) oleh Isrok, kedaulatan ke dalam (internal) adalah kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk menyelenggarakan kehidupan negaranya melalui lembaga dan perangkat negara yang dimiliki, tanpa campur tangan negara lain.
ADVERTISEMENT
Jadi, negara berhak mengatur, mengelola, serra menentukan tujuan dan masa depan bangsa melalui peraturan perundang-undangan yang di bentuk serta dijalankan negaranya.
Sementara kedaulatan keluar merupakan sebuah kekuasaan tertinggi negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dan mempertahankan wilayahnya dari ancaman luar.
Dalam konsep kedaulatan keluar, negara dapat menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain demi kepentingan negaranya. Kerjasama tersebut dapat meliputi bidang politik, budaya, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.
Teori Kedaulatan
Mengutip dari Terminologi Hukum Internasional oleh Wagiman., S.Fil., S.H., M.H., dkk, ada beberapa jenis teori kedaulatan, berikut penjelasannya.
1. Teori Kedaulatan Tuhan (Divine Right Theory)
Teori ini menyatakan kedaulatan berasal dari Tuhan dan raja adalah wakil Tuhan di bumi. Oleh karena itu, raja memiliki hak absolut untuk memerintah tanpa terikat oleh hukum atau kehendak rakyat.
ADVERTISEMENT
Teori ini menjadi populer pada abad ke-16 dan ke-17 di Eropa, di mana raja-raja seperti Louis XIV dari Prancis dan James I dari Inggris mengeklaim kedaulatan mutlak atas negara mereka.
2. Teori Kedaulatan Raja (King's Sovereignty Theory)
Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki kekuasaan penuh dan tak terbatas atas negaranya, tetapi kedaulatan tidak berasal dari Tuhan melainkan dari kehendak rakyat.
Rakyat memberikan kekuasaan mutlak kepada raja melalui kontrak sosial atau perjanjian, sehingga raja dapat mengatur dan memerintah tanpa campur tangan dari pihak lain.
3. Teori Kedaulatan Hukum (Legal Sovereignty Theory)
Teori ini menyatakan bahwa hukum adalah sumber utama kedaulatan dan kekuasaan negara. Kedaulatan tidak terletak pada individu atau kelompok tertentu, tetapi pada lembaga hukum dan konstitusi negara.
Negara harus tunduk pada aturan hukum dan kehendak rakyat, dan rakyat harus memiliki hak untuk mengubah konstitusi atau aturan hukum.
ADVERTISEMENT
4. Teori Kedaulatan Rakyat (Popular Sovereignty Theory)
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berasal dari rakyat dan rakyat memiliki hak untuk menentukan bentuk pemerintahan dan kebijakan negara.
Negara bertanggung jawab kepada rakyat dan harus memenuhi kehendak dan kepentingan rakyat. Konsep ini menjadi dasar bagi sistem demokrasi modern.
5. Teori Kedaulatan Kehendak Umum (General Will Sovereignty Theory)
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan terletak pada kehendak umum atau kepentingan bersama dari seluruh masyarakat, bukan pada kehendak individu atau kelompok tertentu.
Konsep ini menjadi dasar bagi filsafat politik Jean-Jacques Rousseau yang mengemukakan bahwa negara harus mewakili kehendak umum dan mempromosikan kepentingan bersama seluruh masyarakat.
Itulah penjelasan mengenai kedaulatan. Dari pemaparan di atas, tampak jelas bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat.
(DEL)