Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Jenis-jenisnya
7 September 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Para ahli memiliki pendapat yang berbeda mengenai korupsi. Di bawah ini, dipaparkan beberapa pengertian korupsi menurut para ahli yang harus kamu ketahui.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum itu, ketahui dahulu pengertian korupsi secara umum. Berdasarkan Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi atau kepercayaan seseorang yang mana melanggar hukum.
Definisi Korupsi Menurut Ahli
Berikut pendapat ahli mengenai pengertian korupsi.
1. Nurdjana (1990)
Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "corruptio", yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama material, mental dan hukum.
2. Juniadi Suwartojo (1997)
Korupsi adalah tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya, yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
ADVERTISEMENT
3. Jeremy Pope
Korupsi adalah perilaku yang dilakukan oleh pejabat, di mana hal itu secara tidak wajar maupun tidak sah, membuat diri mereka dan orang lain menyalahgunakan wewenangnya.
4. Syed Hussein Alatas
Korupsi adalah penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan demi kepentingan pribadi.
5. Robert Klitgaard
Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
Jenis-jenis Korupsi
Korupsi memiliki delapan jenis dalam konteks ilmu tentang kejahatan (kriminologi), berikut penjelasannya.
1. Political Bribery
Political bribery termasuk kekuasaan pada bidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Umumnya, badan tersebut dikendalikan oleh sebuah kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum kerap berkaitan dengan aktivitas sebuah perusahaan tertentu.
ADVERTISEMENT
2. Political Kickbacks
Political kickbacks adalah rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrol pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan uang lebih banyak dari pihak yang bersangkutan.
3. Election Fraud
Korupsi yang berhubungan langsung dengan kecurangan dalam pemilihan umum.
4. Corrupt Campaign Practice
Praktek kampanye yang menggunakan fasilitas maupun uang negara oleh calon yang tengah memegang kekuasaan negara.
5. Discretionary Corruption
Jenis korupsi yang dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan kebijakan.
6. Illegal Corruption
Korupsi yang dilakukan dengan mengobrak-abrik bahasa hukum atau interpretasi hukum. Umumnya, jenis korupsi ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, mulai dari polisi, pengacara, jaksa, sampai hakim.
7. Ideological Corruption
Jenis korupsi yang merupakan gabungan dari discretionary corruption dan illegal corruption untuk kepentingan sebuah kelompok.
8. Mercenary Corruption
Penyalahgunaan kekuasaan hanya untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai pengertian korupsi dari sudut pandang ahli. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)