Pengertian Kredit dan Jenis-jenisnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian kredit berasal dari bahasa Latin, yakni credere yang berarti percaya atau to believe atau to trust. Hal ini karena dasar pemikiran pemberian kredit oleh suatu perbankan kepada seseorang/lembaga adalah berdasarkan kepercayaan (faith).
Ya, kredit memang istilah dalam perbankan. Untuk memahami pengertian kredit lebih jauh, simak pembahasannya di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan Kredit?
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian. Dalam praktik sehari-hari, pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik di bawah tangan maupun secara notariil.
Sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit dalam penyediaan pinjaman adalah penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Baca Juga: Arti Debit dan Perbedaannya dengan Kredit
Jenis-jenis Kredit
Terdapat banyak jenis kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat maupun lembaga keuangan lainnya. Berikut beberapa jenis kredit yang perlu dipahami.
1. Kredit Berdasarkan Tujuan Pegunaannya
Kredit Produktif, terdiri dari kredit investasi dan kredit modal kerja. Kredit investasi diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri. Sementara kredit modal kerja diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk guna menutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan.
Kredit Konsumtif, kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Ini menjadi salah satu cara yang dilakukan masyarakat untuk mendapatkan modal usaha.
2. Kredit Berdasarkan Sektor Usaha
Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.
Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
3. Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
Kredit jangka pendek, kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.
Kredit jangka menengah, kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1-3 tahun.
Kredit jangka panjang, kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.
4. Kredit Ditinjau Dari Segi Jaminannya
Kredit dengan jaminan, kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang/benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
Kredit tanpa jaminan, kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang/benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
(DEL)
