Pengertian Muamalah dalam Islam dan Jenis-jenisnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian muamalah dalam syariat Islam berkaitan dengan kegiatan sesama umat manusia. Pasalnya, kata muamalah memiliki arti yang sama dengan al-mufa'ala yang berarti hubungan kepentingan antar seseorang.
Namun, memahami muamalah tentu tak bisa dari arti literal saja. Yuk, simak penjelasan mengenai muamalah di bawah ini agar makin paham.
Apa Itu Muamalah?
Pengertian muamalah menurut fiqih Islam adalah kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya. Seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinja meminjam, berserikat, dan usaha lainnya.
Sederhananya, muamalah adalah transaksi. Sebagai makhluk sosial, transaksi tentunya memberi manfaat tersendiri. Apalagi dalam Islam, berinteraksi dan saling tolong-menolong sangat dianjurkan.
Allah Swt. berfirman dengan jelas dalam surat Al Ma'idah ayat 2,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan..."
Nah, muamalah adalah salah satu bentuk tolong-menolong. Namun, penting untuk melakukan muamalah sesuaikan syariat Islam.
Adapun beberapa hal-hal yang dilarang dalam muamalah adalah hal berikut ini:
Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
Tidak boleh melakukan kegiatan riba
Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi.
Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
Jenis-jenis Muamalah
Ada banyak jenis muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Berikut beberapa di antaranya.
1. Jual Beli
Jual beli adalah muamalah yang secara syar’i berarti akad yang mengandung sifat menukar harta yang satu dengan harta lainnya.
Dalam Islam, ada beberapa syarat jual beli yang sesuai dengan syariat.
Harus ada barang atau uang yang bisa dijadikan sebagai alat tukar. Selain itu, barang atau uang yang dijadikan sebagai alat tukar harus halal.
Penjual dan pembeli harus dalam keadaan sehat, baik itu secara jasmani atau mental. Transaksi tidak boleh dilakukan atas paksaan.
Harus ada akad atau ijab kabul, biasanya berbunyi "Barang ini saya jual kepada Anda dengan harga Rp20 ribu". Kemudian pembeli menjawab, “Saya setuju dengan harga Rp20 ribu".
2. Khiyar
Khiyar adalah transaksi ketika penjual dan pembeli memiliki pilihan, yakni dapat melanjutkan transaksi, atau tidak melanjutkan transaksi.
Ada tiga jenis khiyar, yakni sebagai berikut:
Khiyar Majis, yakni penjual dan pembeli dapat memilih, apakah ingin melanjutkan transaksi atau tidak selama mereka masih dalam tempat yang sama.
Khiyar Syarat, muamalah dengan syarat yang telah disepakati antara dua belah pihak.
Khiyar Aibi, muamalah di mana pembeli dapat mengembalikan barang yang sudah dibeli selama barang tersebut tidak ada yang rusak ketika pertama kali membelinya.
3. Mukhabarah
Mukhabarah adalah muamalah yang berkaitan dengan pembagian ladang atau sawah. Biasanya, pembagian disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah disetujui.
Misalnya, ada petani yang mengelola sawah milik orang lain, kemudian pemilik sawah menyediakan benih, sementara petani cukup menggarap. Hasil bertani pun akan dibagi berdasarkan jumlah hasil panen.
4. Utang Piutang
Utang piutang adalah transaksi yang dilakukan peminjam utang dengan penerima utang dengan suatu perjanjian. Kamu pasti sudah paham dengan konsep muamalah ini.
Misalnya ada seseorang yang meminjam uang dan memberikan handphone sebagai jaminan. Setelah peminjam melunasi utangnya, maka pemberi utang akan mengembalikan handphone tersebut.
Nah, itulah penjelasan mengenai muamalah dalam Islam. Semoga informasi ini menambah pengetahuanmu, ya!
(DEL)
Frequently Asked Question Section
Apa saja yang dilarang dalam muamalah?

Apa saja yang dilarang dalam muamalah?
Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
Apa syarat jual beli dalam Islam?

Apa syarat jual beli dalam Islam?
Harus ada barang atau uang yang bisa dijadikan sebagai alat tukar. Selain itu, barang atau uang yang dijadikan sebagai alat tukar harus halal.
Apa itu khiyar?

Apa itu khiyar?
Khiyar adalah transaksi ketika penjual dan pembeli memiliki pilihan, yakni dapat melanjutkan transaksi, atau tidak melanjutkan transaksi.
