Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Muamalah dalam Islam dan Jenis-jenisnya
15 Mei 2023 15:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian muamalah dalam syariat Islam berkaitan dengan kegiatan sesama umat manusia. Pasalnya, kata muamalah memiliki arti yang sama dengan al-mufa'ala yang berarti hubungan kepentingan antar seseorang.
ADVERTISEMENT
Namun, memahami muamalah tentu tak bisa dari arti literal saja. Yuk, simak penjelasan mengenai muamalah di bawah ini agar makin paham.
Apa Itu Muamalah?
Pengertian muamalah menurut fiqih Islam adalah kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya. Seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinja meminjam, berserikat, dan usaha lainnya.
Sederhananya, muamalah adalah transaksi. Sebagai makhluk sosial, transaksi tentunya memberi manfaat tersendiri. Apalagi dalam Islam, berinteraksi dan saling tolong-menolong sangat dianjurkan.
Allah Swt. berfirman dengan jelas dalam surat Al Ma'idah ayat 2,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan..."
ADVERTISEMENT
Nah, muamalah adalah salah satu bentuk tolong-menolong. Namun, penting untuk melakukan muamalah sesuaikan syariat Islam.
Adapun beberapa hal-hal yang dilarang dalam muamalah adalah hal berikut ini:
Jenis-jenis Muamalah
Ada banyak jenis muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Berikut beberapa di antaranya.
1. Jual Beli
Jual beli adalah muamalah yang secara syar’i berarti akad yang mengandung sifat menukar harta yang satu dengan harta lainnya.
Dalam Islam, ada beberapa syarat jual beli yang sesuai dengan syariat.
ADVERTISEMENT
2. Khiyar
Khiyar adalah transaksi ketika penjual dan pembeli memiliki pilihan, yakni dapat melanjutkan transaksi, atau tidak melanjutkan transaksi.
Ada tiga jenis khiyar, yakni sebagai berikut:
3. Mukhabarah
Mukhabarah adalah muamalah yang berkaitan dengan pembagian ladang atau sawah. Biasanya, pembagian disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah disetujui.
Misalnya, ada petani yang mengelola sawah milik orang lain, kemudian pemilik sawah menyediakan benih, sementara petani cukup menggarap. Hasil bertani pun akan dibagi berdasarkan jumlah hasil panen.
ADVERTISEMENT
4. Utang Piutang
Utang piutang adalah transaksi yang dilakukan peminjam utang dengan penerima utang dengan suatu perjanjian. Kamu pasti sudah paham dengan konsep muamalah ini.
Misalnya ada seseorang yang meminjam uang dan memberikan handphone sebagai jaminan. Setelah peminjam melunasi utangnya, maka pemberi utang akan mengembalikan handphone tersebut.
Nah, itulah penjelasan mengenai muamalah dalam Islam. Semoga informasi ini menambah pengetahuanmu, ya!
(DEL)