Konten dari Pengguna

Pengertian Muamalah dalam Islam dan Jenis-jenisnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
15 Mei 2023 15:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Muamalah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Muamalah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pengertian muamalah dalam syariat Islam berkaitan dengan kegiatan sesama umat manusia. Pasalnya, kata muamalah memiliki arti yang sama dengan al-mufa'ala yang berarti hubungan kepentingan antar seseorang.
ADVERTISEMENT
Namun, memahami muamalah tentu tak bisa dari arti literal saja. Yuk, simak penjelasan mengenai muamalah di bawah ini agar makin paham.

Apa Itu Muamalah?

Apa itu Muamalah. Foto: Unsplash
Pengertian muamalah menurut fiqih Islam adalah kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya. Seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinja meminjam, berserikat, dan usaha lainnya.
Sederhananya, muamalah adalah transaksi. Sebagai makhluk sosial, transaksi tentunya memberi manfaat tersendiri. Apalagi dalam Islam, berinteraksi dan saling tolong-menolong sangat dianjurkan.
Allah Swt. berfirman dengan jelas dalam surat Al Ma'idah ayat 2,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan..."
ADVERTISEMENT
Nah, muamalah adalah salah satu bentuk tolong-menolong. Namun, penting untuk melakukan muamalah sesuaikan syariat Islam.
Adapun beberapa hal-hal yang dilarang dalam muamalah adalah hal berikut ini:

Jenis-jenis Muamalah

Jenis-jenis Muamalah. Foto: Unsplash
Ada banyak jenis muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Berikut beberapa di antaranya.

1. Jual Beli

Jual beli adalah muamalah yang secara syar’i berarti akad yang mengandung sifat menukar harta yang satu dengan harta lainnya.
Dalam Islam, ada beberapa syarat jual beli yang sesuai dengan syariat.
ADVERTISEMENT

2. Khiyar

Khiyar adalah transaksi ketika penjual dan pembeli memiliki pilihan, yakni dapat melanjutkan transaksi, atau tidak melanjutkan transaksi.
Ada tiga jenis khiyar, yakni sebagai berikut:

3. Mukhabarah

Mukhabarah adalah muamalah yang berkaitan dengan pembagian ladang atau sawah. Biasanya, pembagian disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah disetujui.
Misalnya, ada petani yang mengelola sawah milik orang lain, kemudian pemilik sawah menyediakan benih, sementara petani cukup menggarap. Hasil bertani pun akan dibagi berdasarkan jumlah hasil panen.
ADVERTISEMENT

4. Utang Piutang

Utang piutang adalah transaksi yang dilakukan peminjam utang dengan penerima utang dengan suatu perjanjian. Kamu pasti sudah paham dengan konsep muamalah ini.
Misalnya ada seseorang yang meminjam uang dan memberikan handphone sebagai jaminan. Setelah peminjam melunasi utangnya, maka pemberi utang akan mengembalikan handphone tersebut.
Nah, itulah penjelasan mengenai muamalah dalam Islam. Semoga informasi ini menambah pengetahuanmu, ya!
(DEL)