Konten dari Pengguna

Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara dan Makna Silanya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
20 April 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lambang pancasila. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lambang pancasila. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Apa pengertian pancasila sebagai dasar negara? Pertanyaan ini mungkin pernah ditanyakan oleh guru di sekolah.
ADVERTISEMENT
Pancasila sendiri merupakan ideologi negara Indonesia. Pancasila mempunyai beragam pengertian, salah satunya adalah pengertiannya sebagai suatu dasar negara.
Yuk pahami pengertian pancasila sebagai dasar negara dan kelima silanya di bawah ini,

Apa Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara?

Pengertian pancasila sebagai dasar negara adalah ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima sila atau prinsip dasar yang menjadi landasan negara ini. Foto: Pixabay.com
Pengertian pancasila sebagai dasar negara adalah dasar negara atau ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima sila atau prinsip dasar yang menjadi landasan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Dikutip dari buku Pancasila oleh Suparaman S.Pd, panca sila sebagai dasar negara telah diatur dalam Pembukaan UUD yang mempunyai sifat, hakikat, serta fungsi sebagai pokok dan kaidah negara yang fundamental.
Kata “pancasila” sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata yaitu “panca” yang berarti lima, dan “sila” yang berarti prinsip atau nilai-nilai. Oleh karena itu, Pancasila berarti lima prinsip atau nilai-nilai yang menjadi dasar negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pancasila diresmikan oleh Soekarno, Bung Karno, pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidatonya yang terkenal, yang disebut dengan "Pancasila Speech". Pada saat itu, Soekarno mengumumkan lima prinsip yang menjadi dasar negara Indonesia, yaitu:

Makna Setiap Sila dalam Pancasila

Ilustrasi gambar Pancasila. Foto: Pixabay.com
Kelima prinsip tersebut kemudian dirumuskan secara lebih rinci dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Prinsip pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.
Kepercayaan kepada Tuhan diartikan sebagai suatu keyakinan akan keberadaan dan kekuasaan Tuhan yang maha kuasa, dan merupakan dasar dari segala kepercayaan dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua Pancasila adalah Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Makna dari sila ini adalah bahwa manusia harus dihargai dan dihormati, serta diperlakukan secara adil dan beradab.
Sila ini juga mengajarkan bahwa semua manusia harus saling menghormati dan menghargai, serta tidak melakukan diskriminasi dan kekerasan terhadap satu sama lain.

3. Persatuan Indonesia

Sila ketiga Pancasila adalah Persatuan Indonesia. Makna dari sila ini adalah bahwa bangsa Indonesia harus bersatu dan saling mendukung satu sama lain.
Sila ini juga mengajarkan pentingnya kebersamaan dan solidaritas dalam mencapai tujuan yang sama. Selain itu, sila ini juga mengajarkan pentingnya membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Prinsip keempat Pancasila adalah Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
ADVERTISEMENT
Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat, dan rakyat Indonesia berhak memilih dan memilih pemimpin mereka secara demokratis.
Selain itu, pemimpin harus memiliki hikmat kebijaksanaan dalam memimpin dan harus selalu berpedoman pada kepentingan rakyat.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila kelima Pancasila adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna dari sila ini adalah bahwa negara harus memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa ada diskriminasi dan perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu.
Sila ini juga mengajarkan pentingnya redistribusi kekayaan dan kesempatan, serta pentingnya memperhatikan kepentingan masyarakat kecil dalam kebijakan negara.
(SAI)