Pengertian Peraturan Perundang-Undangan dan Tata Urutannya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada banyak istilah dalam hukum Indonesia, salah satunya Peraturan Perundang-Undangan. Nah, lantas apa pengertian Peraturan Perundang-undangan?
Berikut ini arti Peraturan Perundang-Undangan yang bisa disimak dengan lebih lengkap di bawah ini.
Apa Itu Peraturan Perundang-undangan?
Pengertian Peraturan Perundang-undangan dijelaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diperbarui menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam UU tersebut, Peraturan Perundang-undangan diartikan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Perundang-undangan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Ketetapan MPR.
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dalam Bab II Pasal 5, dijelaskan bahwa untuk membuat Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
kejelasan tujuan;
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
dapat dilaksanakan;
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
kejelasan rumusan; dan
keterbukaan.
Fungsi Peraturan Perundang-undangan
Menurut buku Pengantar Ilmu Perundang-undangan yang ditulis Ismail Hasani dan A. Gani Abdullah, Robert Baldwin dan Martin Cave mengemukakan fungsi Peraturan Perundang Undangan sebagai berikut.
Mencegah monopoli atau ketimpangan kepemilikan sumber daya.
Mengurangi dampak negatif dari suatu aktivitas dan komunitas atau lingkungannya.
Membuka informasi bagi publik dan mendorong kesetaraan antar kelompok (mendorong perubahan institusi, atau affirmative action kepada kelompok marginal).
Mencegah kelangkaan sumber daya publik dari eksploitasi jangka pendek.
Menjamin pemerataan kesempatan dan sumber daya serta keadilan sosial.
Perluasan akses dan redistribusi sumber daya.
Memperlancar koordinasi dan perencanaan dalam sektor ekonomi.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan merupakan pedoman dalam aturan hukum di bawahnya. Adapun tata urutannya adalah sebagai berikut.
Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking);
Undang-Undang, yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa;
Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya;
Peraturan Presiden, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan;
Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Gubernur.
Nah, itulah penjelasan mengenai Peraturan Perundang-Undangan. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)
Frequently Asked Question Section
Apa itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang?

Apa itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang?
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa;
Apa itu Peraturan Presiden?

Apa itu Peraturan Presiden?
Peraturan Presiden, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan;
Apa fungsi Peraturan Perundang-Undangan?

Apa fungsi Peraturan Perundang-Undangan?
Mencegah monopoli atau ketimpangan kepemilikan sumber daya.
