Konten dari Pengguna

Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli dan Jenisnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
15 Agustus 2023 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Perlindungan Hukum. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Perlindungan Hukum. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Perlindungan hukum perlu diberikan kepada semua masyarakat di berbagai kalangan yang dirugikan. Lantas, apa pengertian perlindungan hukum?
ADVERTISEMENT
Perlindungan hukum berasal dari aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, badan peradilan, hingga advokat.
Untuk memahami mengenai mengenai perlindungan hukum lebih lanjut, simak penjelasan selengkapnya di bawah sini.

Pengertian Perlindungan Hukum Secara Umum

Ilustrasi Pengertian Perlindungan Hukum. Foto: Pexels.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) perlindungan hukum adalah tempat berlindung, perbuatan (hal dan sebagainya) melindungi.
Secara bahasa makna kata perlindungan memiliki kemiripan beberapa unsur, yaitu unsur tindakan melindungi, unsur cara-cara melindungi. Dengan begitu, kata melindungi dari pihak-pihak tertentu dengan menggunakan cara tertentu.
Mengutip buku Perlindungan Hukum Terhadap Benda Sitaan Dalam Sistem Peradilan Pidana oleh Chaerul Amir, perlindungan hukum dapat diartikan sebagai:
Segala upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negaranya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, perlindungan hukum ialah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada warganegara dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perlindungan hukum adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lain baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Para ahli memiliki masing-masing pendapat mengenai pengertian perlindungan hukum. Berikut penjelasannya.

Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli

Ilustrasi Pengertian Perlindungan Hukum. Foto: Pexels.
Merujuk dari buku yang sama, berikut ini pengertian perlindungan hukum menurut para ahli, di antaranya:
ADVERTISEMENT

Satjito Rahardjo

Perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut.

Setiono

Perlindungan hukum merupakan tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

Muchsin

Perlindungan hukum yaitu kegiatan melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.

Jenis-jenis Perlindungan Hukum

Ilustrasi Pengertian Perlindungan Hukum. Foto: Pexels.
Perlindungan hukum terbagi atas dua jenis, di antaranya:

Perlindungan Hukum Preventif

Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini tertulis dalam Perpu dengan maksud mencegah suatu pelanggaran serta memberikan batasan-batasan dalam melakukan satu kewajiban.
ADVERTISEMENT

Perlindungan Hukum Represif

Perlindungan hukum represif adalah perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
(SNS)