Konten dari Pengguna

Pengertian Pernikahan secara Umum dan Agama Islam, beserta Syarat dan Rukunnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
9 Juni 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Pernikahan. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Pernikahan. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Secara umum, pernikahan merupakan prosesi sakral yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang berkomitmen untuk hidup bersama dalam ikatan yang sah.
ADVERTISEMENT
Namun, apakah kamu sudah memahami makna pernikahan yang sesungguhnya? Untuk menemukan jawabannya, simak penjelasan soal pengertian pernikahan berikut ini.

Pengertian Pernikahan Secara Umum

Ilustrasi Pengertian Pernikahan. Foto: Pexels.
Mengutip laman Kemenag, pernikahan adalah ikatan lahir dan batin dari seorang laki-laki dan perempuan, berarti siapa saja yang siap menikah maka harus siap diikat. Ikatan pernikahan itu akan melahirkan hak dan kewajiban antar pasangan, maka mereka harus benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masingnya.
Menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 tentang perkawinan, pernikahan atau perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau pernikahan.
ADVERTISEMENT

Pengertian Pernikahan Menurut Agama Islam

Ilustrasi Pengertian Pernikahan. Foto: Pexels.
Dikutip dari buku Hukum Perkawinan oleh Tinuk Dwi Cahyani, pernikahan diambil dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “Zawwaja” dan “Nakaha”. Disebutkan dalam Al Quran bahwa “Nakaha” artinya menghimpun dan “Zawwaja” artinya pasangan.
Pernikahan menurut Islam adalah suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj.

Dasar Hukum Pernikahan Menurut Islam

Ilustrasi Pengertian Pernikahan. Foto: Pexels.
Hukum menikah dalam Islam adalah sunah. artinya, siapa yang mengerjakannya akan mendapat pahala, namun tidak berdosa jika meninggalkannya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.:
Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji [kemaluan]. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, jumhur ulama menetapkan hukum menikah menjadi lima, yaitu:

1. Mubah

Hukum mubah atau boleh berlaku bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan nikah atau mengharamkannya.

2. Sunnah

Hukum sunnah berlaku bagi seseorang yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani untuk menyongsong kehidupan berumah tangga.

3. Wajib

Hukum wajib bagi siapa pun yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, memiliki bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya akan terjerumus dalam zina jika hasrat kuatnya untuk menikah tak diwujudkan.

4. Makruh

Hukum makruh berlaku bagi seseorang yang belum mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik untuk menjalani kehidupan rumah tangga.

5. Haram

Hukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya, mempermainkannya serta memeras hartanya.
ADVERTISEMENT

Rukun dan Syarat Pernikahan Menurut Islam

Ilustrasi Pengertian Pernikahan. Foto: Pexels.
Beberapa rukun sah pernikahan adalah:
Berikut ini syarat sah pernikahan, yaitu:
Hal-hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
Tidak (sah) nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.”
(SNS)