Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Pernikahan secara Umum dan Agama Islam, beserta Syarat dan Rukunnya
9 Juni 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara umum, pernikahan merupakan prosesi sakral yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang berkomitmen untuk hidup bersama dalam ikatan yang sah.
ADVERTISEMENT
Namun, apakah kamu sudah memahami makna pernikahan yang sesungguhnya? Untuk menemukan jawabannya, simak penjelasan soal pengertian pernikahan berikut ini.
Pengertian Pernikahan Secara Umum
Mengutip laman Kemenag, pernikahan adalah ikatan lahir dan batin dari seorang laki-laki dan perempuan, berarti siapa saja yang siap menikah maka harus siap diikat. Ikatan pernikahan itu akan melahirkan hak dan kewajiban antar pasangan, maka mereka harus benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masingnya.
Menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1 tentang perkawinan, pernikahan atau perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau pernikahan.
ADVERTISEMENT
Pengertian Pernikahan Menurut Agama Islam
Dikutip dari buku Hukum Perkawinan oleh Tinuk Dwi Cahyani, pernikahan diambil dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “Zawwaja” dan “Nakaha”. Disebutkan dalam Al Quran bahwa “Nakaha” artinya menghimpun dan “Zawwaja” artinya pasangan.
Pernikahan menurut Islam adalah suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj.
Dasar Hukum Pernikahan Menurut Islam
Hukum menikah dalam Islam adalah sunah. artinya, siapa yang mengerjakannya akan mendapat pahala, namun tidak berdosa jika meninggalkannya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji [kemaluan]. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, jumhur ulama menetapkan hukum menikah menjadi lima, yaitu:
1. Mubah
Hukum mubah atau boleh berlaku bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan nikah atau mengharamkannya.
2. Sunnah
Hukum sunnah berlaku bagi seseorang yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani untuk menyongsong kehidupan berumah tangga.
3. Wajib
Hukum wajib bagi siapa pun yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, memiliki bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya akan terjerumus dalam zina jika hasrat kuatnya untuk menikah tak diwujudkan.
4. Makruh
Hukum makruh berlaku bagi seseorang yang belum mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
5. Haram
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti istrinya, mempermainkannya serta memeras hartanya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 5 Tanda Suami Tidak Bahagia dalam Pernikahan
Rukun dan Syarat Pernikahan Menurut Islam
Beberapa rukun sah pernikahan adalah:
Berikut ini syarat sah pernikahan, yaitu:
Hal-hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
“Tidak (sah) nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.”
(SNS)