Konten dari Pengguna

Pengertian Riba, Hukumnya dalam Islam, dan Jenis-jenisnya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
3 Mei 2023 18:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Riba. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Riba. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pengertian riba dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bunga uang, lintah darat, atau rente. Kalau dalam bahasa Arab, asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang artinya berkembang.
ADVERTISEMENT
Riba dalam Islam sering disebut sebagai transaksi yang haram. Benarkah demikian? Simak pengertian riba, hukumnya, dan jenis-jenis riba di bawah ini.

Apa Itu Riba?

Pengertian Riba. Foto: Unsplash
Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang bunga, pengertian riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.
Ulama dan penyair dari Mesir, Sayyid Quthb, menjelaskan lebih jauh tentang pengertian riba dalam bukunya yang berjudul Tafsir Ayat-Ayat Riba. Menurutnya, riba adalah penambahan utang yang sudah jatuh tempo.
Sayyid Qutb menjelaskan bahwa sifat alami pada riba adalah berlipat ganda. Meski tambahan yang dikenakan sangat kecil, tetapi akan berlipat secara alami seiring bertambahnya waktu.
Sayyid Qutb juga berpendapat bahwa keberadaan riba merupakan halangan dalam usaha dan bertentangan dengan keadilan serta persamaan.
ADVERTISEMENT

Hukum Riba dalam Islam

Hukum RIba dalam Islam. Foto: Unsplash
Hukum riba dalam Islam adalah haram. Ada banyak dalil yang menjelaskan tentang haramnya riba, baik dalil Al-Quran, hadits, dan ijmak ulama.
Allah Swt dengan tegas menyampaikan keharaman riba dalam surah Al-Baqarah ayat 275, yang artinya:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).
Dalam hadits riwayat yang sudah disepakati kebenarannya (hadits muttafaq alaih), dijelaskan pula keharaman riba.
“Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah Saw. telah melaknat orang- orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).
Para ulama juga sudah sepakat riba adalah praktik yang haram. Riba termasuk usaha mencari rezeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan pribadi dan mengorbankan orang lain. Riba juga dapat menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara si kaya dan si miskin.

Jenis-Jenis Riba

Jenis-Jenis Riba. Foto: Unsplash
Dalam fikih muamalah, terdapat 4 jenis riba, berikut penjelasannya.

1. Riba Fadli

Riba fadli adalah tukar menukar dua barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas tapi ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan.
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya:
"Dari Ubaidah bin As-Samit ra, Nabi saw. telah bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai." (HR. Muslim).
ADVERTISEMENT

2. Riba Qardi

Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang diutangi. Misalnya, Budi berutang kepada Andi sebesar Rp50.000. Kemudian Andi mengharuskan Budi membayar sebesar Rp55.000.
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya:
“Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba”. (HR. Al-Baihaqi).

3. Riba Yad

Riba yad adalah riba yang terjadi pada jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang.
Pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi, yakni satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan atau kredit.

4. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis, atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan.
ADVERTISEMENT
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya:
Artinya: “Dari Samurah bin Jundub Ra. sesungguhnya Nabi Saw. telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (HR. Lima Ahli Hadis).
Nah, itulah penjelasan mengenai riba di dalam Islam. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)