Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Shalat Jamak: Hukum dan Contoh-contohnya dalam Islam
2 November 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian shalat jamak merupakan istilah dalam agama Islam yang merujuk pada bentuk-bentuk shalat yang mengizinkan jama' atau penggabungan beberapa rakaat shalat dalam satu waktu.
ADVERTISEMENT
Lalu, diawali dengan satu takbir awal (takbiratul ihram) serta satu salam (salam akhir). Hal ini biasanya dilakukan dalam situasi tertentu, di mana seseorang memiliki alasan syar'i atau izin untuk melakukannya.
Pada artikel ini, kita akan menjelaskan pengertian shalat jamak adalah apa beserta hukumnya dalam Islam .
Pengertian Shalat Jamak
Salat jamak adalah shalat yang dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih salat fardu (salat wajib) yang memiliki waktu pelaksanaan yang serupa.
Artinya, dalam salat jamak, seorang Muslim dapat melaksanakan dua salat fardu atau lebih dalam satu waktu. Namun, harus memiliki niat yang jelas untuk menggabungkan salat-salat tersebut.
Konsep ini diperbolehkan dalam Islam dan merupakan salah satu bentuk kemudahan agama untuk memenuhi kewajiban salat dalam situasi tertentu.
ADVERTISEMENT
Lalu, salat jamak harus dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dalam agama Islam, dengan perhatian pada syarat-syarat dan kondisi yang memungkinkan penggabungan tersebut.
Penggabungan ini dimungkinkan untuk memberikan keringanan dalam melaksanakan ibadah, terutama dalam situasi perjalanan atau ketidakmampuan untuk menjalankan shalat secara terpisah.
Contoh Salat Jamak
Berikut ini adalah beberapa contoh dari salat jamak:
1. Salat Jamak Taqdim
Dalam salat ini, dua salat fardu yang belum waktunya dikerjakan dijamak sebelum waktu yang kedua. Misalnya, salat Zuhur dan Asar bisa dijamak bersama-sama pada waktu Zuhur jika ada kebutuhan, seperti perjalanan atau kondisi khusus.
2. Salat Jamak Ta'khir
Dua salat fardu yang telah masuk waktunya dikerjakan dijamak pada waktu yang terakhir, seperti menggabungkan Asar dan Magrib pada waktu Asar atau Magrib.
ADVERTISEMENT
3. Salat Jamak Qashar
Salat jamak qashar adalah penggabungan shalat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya saat dalam perjalanan. Salat ini dikerjakan dengan empat rakaat yang terdiri dari dua rakaat pertama untuk Zuhur/Asar dan dua rakaat terakhir untuk Asar/Magrib.
4. Salat Jamak Syarth
Dalam salat jamak syarth, dua orang atau lebih dapat berkumpul untuk salat berjamaah. Biasanya, dalam situasi tertentu seperti di kantor atau tempat kerja.
Hal ini memungkinkan mereka untuk menjamak salat agar tidak terlalu sering terputus dari pekerjaan mereka.
Hukum Salat Jamak dalam Islam
Hukum salat jamak dalam Islam dapat dibagi menjadi beberapa kategori tergantung pada situasi dan alasan yang mendasarinya:
1. Salat Jamak Tanpa Alasan Khusus
Pada situasi normal, tanpa adanya alasan khusus, shalat jamak tidak diperbolehkan. Seorang Muslim diwajibkan untuk melaksanakan setiap shalat fardu pada waktunya masing-masing.
ADVERTISEMENT
2. Salat Jamak dengan Alasan
Islam memberikan izin untuk melaksanakan shalat jamak dalam beberapa situasi, seperti:
ADVERTISEMENT
3. Salat Jamak Jumat
Dalam beberapa situasi, seperti ketika seseorang sedang dalam perjalanan, shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zuhur, kemudian salat Asar digabungkan.
4. Salat Jamak Qashar
Bagi yang sedang melakukan perjalanan, salat jamak dapat digabungkan dan salat qashar (pendek). Salat qashar mengacu pada pemendekan rakaat dalam shalat Zuhur, Asar, dan Isya, sehingga hanya dua rakaat yang dilakukan.
Jadi, pengertian shalat jamak merupakan konsep dalam Islam yang memungkinkan penggabungan dua atau lebih salat fardu yang memiliki waktu pelaksanaan yang serupa.
(SOF)