Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Sholat, Hukum, dan Rukun-rukunnya
22 Mei 2023 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Secara umum salat dibagi menjadi dua, yaitu salat fardu dan salat sunah. Salat fardu terdiri dari lima waktu dan wajib dilakukan setiap hari. Sementara salat sunah, tak wajib dilakukan setiap hari, namun dianjurkan pada waktu tertentu.
Lantas apa sih pengertian salat, hukum salat fardu, dan rukun-rukunnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Mengenal Pengertian Salat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sholat ditulis dengan “salat”, merupakan rukun Islam kedua, yang wajib dilakukan setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu. Dimulai dari takbir dan diakhiri salam, kemudian doa sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Mengutip dari buku Panduan Sholat Wajib & Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah Saw. Oleh Ustadz Arif Rahmat, salat berasal dari bahasa Arab, “AS Shalah”, yang secara etimologi bermakna doa.
ADVERTISEMENT
Secara istilah dan syariah, salat adalah suatu ibadah ucapan dan perbuatan tertentu atau khusus yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri salam dengan syarat-syarat tertentu.
Lantas bagaimana hukum salat fardu? Simak penjelasannya di bawah sini.
Hukum Melaksanakan Sholat Fardu
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al-Bayyinah [98]:5)
Allah SWT memerintahkan secara langsung agar umat-Nya melakukan salat. Rasullullah SAW pun mengajarkan dan mencontohkan tata cara salat. Sebagai mana beliau bersabda, "Shalatlah kamu, seperti kamu melihat aku shalat." (HR. Bukhari)
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam Al Quran surat Al-Ma’un ayat 4-5, salat harus benar-benar diperhatikan dan janganlah sampai lalai dalam mengerjakannya. Allah SWT berfirman, "Maka celakalah orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya." (QS. Al-Ma'un: 4-5)
Dituliskan dalam hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Maja, Rasulullah bersabda:
“Pemisah di antara kita dan mereka (orang kafir) adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.”
“Batas antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibu Majah).
Dapat disimpulkan bahwa salat fardu hukumnya wajib dan apabila tidak dikerjakan, maka dosa dan dianggap kafir. Supaya salat fardu diterima Allah SWT. Sebagai umat muslim kita harus memahami rukun-rukun salat fardu.
ADVERTISEMENT
Rukun Melaksanakan Salat Fardu
Saat melakukan salat sebaiknya memerhatikan 12 rukun salat supaya salatnya sah. Apabila tidak memenuhi rukun salat maka salatnya dianggap batal atau tidak sah. Maka, perhatikan rukun-rukun salat berikut ini:
1. Berdiri bagi yang mampu, apabila tidak mampu maka diperbolehkan duduk, bila tidak mampu duduk, maka dengan berbaring, bisa secara miring maupun telentang.
2. Memulai salat dengan Takbiratul Ihram.
3. Membaca Al Fatihah.
4. Rukuk.
5. Iktidal.
6. Sujud.
7. Bangun dari sujud dan duduk di antara dua sujud.
8. Tumakninah ketika melakukan rukun salat.
9. Duduk tasyahud akhir.
10. Tasyahud akhir.
11. Shalawat kepada Nabi.
12. Tertbit dalam melaksanakan salat.
13. Salam.
(SST)