Konten dari Pengguna

Pengertian Talak, Hukum, dan Jenis-jenisnya dalam Islam

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Talak. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Talak. Foto: Pexels.

Dalam agama Islam, perceraian dalam rumah tangga terjadi apabila seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya. Lantas, apa pengertian talak?

Secara umum, talak diartikan sebagai pemutusan hubungan suami istri dalam ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam.

Menurut Islam, talak dibagi menjadi dua jeni. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan mengenai talak dalam artikel berikut ini.

Apa Pengertian Talak?

Ilustrasi Pengertian Talak. Foto: Pexels.

Mengutip buku Panduan Beribadah Khusus Wanita oleh Abu Malik Kamal Salim, talak secara etimologi artinya melepaskan ikatan, yang berasal dari kata ithlaq, yakni melepaskan tangan dengan kebaikan.

Sementara menurut syariat talak ialah melepaskan ikatan pernikahan atau menghilangkan ikatan pernikahan seketika (dengan talak ba’in), atau pada talak raj’i (yakni sesudah iddah) dengan lafazh tertentu. Hak talak hanya dimiliki oleh suami.

Merujuk buku Hukum Perceraian oleh M. Syaifuddin, dkk., pertimbangan hukum Islam dalam menentukan hak talak didasarkan pada laki-laki karena laki-laki dinilai mampu membuat keputusan dengan lebih tenang. Berbeda dengan perempuan yang dapat memutuskan sesuatu hanya karena dorongan emosi semata.

Meski demikian, pengucapan kata talak memiliki syarat-syarat yang harus diperhatikan. Jika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talak pertama atau talak kedua, ia tidak berhak untuk mengusir istri sebelum masa iddahnya berakhir.

Bahkan, istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya. Hal tersebut karena Islam ingin supaya hilangnya amarah yang menyulutkan api perceraian.

Hukum Talak dalam Islam

IIlustrasi Hukum Talak. Foto: Pexels.

Merujuk buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, beberapa ulama Syari’ah dan Hambaliyah menjelaskan bahwa hukum talak menjadi makruh apabila kehidupan rumah tangga mengalami jalan buntu dan sudah tidak bisa dipertahankan.

Meski begitu, perceraian lebih baik dihindari karena sangat tidak disukai oleh Allah SWT. Sebagaimana hadist riwayat dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah SAW pernah bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah talak.” (HR. Ibnu Umar)

Selain itu, menurut buku Fenomena Talak di Luar Nikah oleh Dr. M. Masrur Huda, hukum talak bisa menjadi wajib, sunah, mubah, dan haram, apabila:

  • Wajib, apabila antara suami istri sering terjadi pertengkaran dan sudah meminta bantuan (juru damai) dari kedua belah pihak, namun proses perdamaian tidak berhasil, sehingga tercapai kesepakatan untuk mengambil jalan terakhir, yaitu bercerai.

  • Sunnah, apabila suami tidak sanggup lagi memberikan nafkah kepada istri atau istri tidak dapat menjaga kehormatannya.

  • Mubah (boleh), apabila seorang istri berbuat zina, nusyuz (membangkang), pemabuk, penjudi, atau melakukan kejahatan yang mengganggu keutuhan rumah tangganya.

  • Haram, apabila talak itu terjadi tanpa alasan dan akan membawa kerugian bagi kedua belah pihak serta keluarga.

Baca Juga: 15 Contoh Perkataan Suami Termasuk Talak

Jenis-jenis Talak dalam Agama Islam

IIlustrasi Macam-Macam Talak. Foto: Pexels.

Dikutip Hukum Perdata Islam oleh Siska Lis Sulistiani, dalam Islam, talak dibagi menjadi dua jenis berdasarkan pengucapan atau kejelasan menjatuhkan talak, yakni:

1. Talak Sharih, adalah talak yang dijatuhkan ketika suami tidak lagi membutuhkan adanya niat. Artinya, talak ini dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri. Talak jenis ini diucapkan secara tegas dan jelas, seperti “aku cerai” atau “kamu telah aku cerai”

2. Talak Kinayah, merupakan lafadz yang mempunyai makna yang bisa diartikan talak atau sejenisnya. Contohnya, suami berkata, “saya melepas kamu”, “kamu saya lepas”, “saya meninggalkan kamu”, “kamu saya tinggalkan”, “kamu pulang saja ke rumah orang tuamu”. Talak ini bisa sah apabila sang suami disertai niat talak, jika tidak disertai niat maka tidak jatuh talak.

(SNS)

Frequently Asked Question Section

Apa saja macam-macam talak?

chevron-down

Talak sharih dan talak kinayah.

Apa arti talak sharih?

chevron-down

Talak Sharih, adalah talak yang dijatuhkan ketika suami tidak lagi membutuhkan adanya niat. Artinya, talak ini dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri.

Apa arti talak kinayah?

chevron-down

Talak Kinayah, merupakan lafadz yang mempunyai makna yang bisa diartikan talak atau sejenisnya.