Pengertian Uang dan Sejarah Hadirnya Uang

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Uang adalah benda yang dapat membuat dunia berputar. Semua orang familiar dengan uang. Namun, tidak semua memahami pengertian uang.
Mungkin hanya sedikit orang yang dapat menjelaskan dengan tepat tentang apa itu uang dan bagaimana sejarahnya. Jika kamu termasuk yang penasaran, simak penjelasannya di bawah ini.
Definisi Uang
Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, serta pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Singkatnya, menurut IMF, uang bisa berupa apa saja yang dapat berfungsi sebagai:
penyimpan nilai, yang berarti orang dapat menyimpannya dan menggunakannya nanti—memperlancar pembelian mereka dari waktu ke waktu;
satuan hitung, yaitu menyediakan dasar umum untuk harga; atau
alat tukar, sesuatu yang dapat digunakan orang untuk membeli dan menjual satu sama lain.
Agar memahami pengertian uang lebih baik, simak penjelasan menurut para ahli berikut ini.
Menurut A. C. Pigou, uang dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.
Menurut Albert Gailort Hart, uang adalah suatu kekayaan yang dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang tertentu pula.
Menurut Rollin G. Thomas, uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya diterima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan utang.
Menurut Irma Rahmawati, uang merupakan suatu benda yang mampu untuk disetujui oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai alat untuk penukaran dalam perdagangan.
Sejarah Uang
Pada masa prasejarah, hingga awal masa sejarah, manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mencari berbagai bahan makanan dari alam. Jadi, praktis kegiatan jual beli tidak bisa dilakukan.
Namun, lambat laun, kebutuhan yang disediakan alam tidaklah cukup untuk beberapa wilayah. Ada daerah yang memiliki sumber daya makanan, pakaian dan lain-lain yang lebih baik dibandingkan daerah lain.
Berawal dari situ, akhirnya muncul sistem barter, atau sistem penukaran barang dengan barang. Barter dinilai menguntungkan satu sama lain.
Namun, sistem barter akhirnya menemui beberapa kendala pula. Misalnya, barang yang hendak ditukarkan ternyata tidak bermanfaat untuk pihak lain.
Untuk mengatasi kendala tersebut, manusia menciptakan alat pembayaran yang disepakati. Di sinilah awal mulai terciptanya uang logam emas maupun perak.
Nilai mata uang logam dinilai efektif, sebab kegiatan ekonomi berjalan dengan lebih lancar. Selain mudah digunakan, uang logam juga bisa diproduksi secara pribadi oleh industri domestik.
Namun, sistem uang logam akhirnya terkendala oleh terbatasnya bahan. Dari sini, mulai berkembanglah penggunaan uang kertas untuk mengimbangi uang logam.
Selanjutnya, masyarakat jadi lebih familiar menggunakan uang kertas. Di Indonesia sendiri, uang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut.
Pemerintah lalu menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Itulah penjelasan mengenai uang sebagai alat tukar. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)
Frequently Asked Question Section
Apa kekurangan barter?

Apa kekurangan barter?
Namun, sistem barter akhirnya menemui beberapa kendala pula. Misalnya, barang yang hendak ditukarkan ternyata tidak bermanfaat untuk pihak lain.
Apa kendala penggunaan uang logam?

Apa kendala penggunaan uang logam?
Namun, sistem uang logam akhirnya terkendala oleh terbatasnya bahan. Dari sini, mulai berkembanglah penggunaan uang kertas untuk mengimbangi uang logam.
Siapa yang membuat uang di Indonesia?

Siapa yang membuat uang di Indonesia?
Pemerintah lalu menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal.
