Konten dari Pengguna

Pengertian UMKM, Kriteria, dan Ciri-cirinya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
23 Mei 2023 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian UMKM. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian UMKM. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
UMKM adalah istilah yang mesti diketahui dalam dunia bisnis. Jadi, penting untuk mengetahui pengertian UMKM.
ADVERTISEMENT
UMKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Maksudnya apa? Simak penjelasannya di bawah ini agar kamu makin paham.

Arti UMKM dalam Bisnis

Arti UMKM dalam Bisnis. Foto: Pexels
Pengertian UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga.
Indonesia adalah negara berkembang yang menjadikan UMKM sebagai pondasi utama sektor perekonomian masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong kemampuan kemandirian ekonomi dalam masyarakat.
Perkembangan UMKM di Indonesia terus meningkat dari segi kualitas. Apalagi sejak revolusi digital 4.0, banyak perubahan yang terjadi pada pegiat UMKM.
Terjadi pergeseran gaya belanja konsumen yang awalnya offline menjadi online. Hal ini sangat membantu para UMKM dalam menjajakan usaha mereka. Kemudahan distribusi mendorong meningkatnya kualitas UMKM.
ADVERTISEMENT

Kriteria UMKM

Kriteria UMKM. Foto: Pexels
Terdapat kriteria-kriteria UMKM yang mesti diketahui. Kriteria ini menentukan pengurusan surat izin usaha ke depannya dan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM. Berikut kriterianya.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50.000.000 dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp300.000.000.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif independen yang dimiliki perorangan atau kelompok, bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.
Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50.000.000 dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp500.000.000.
ADVERTISEMENT
Hasil penjualan usaha kecil setiap tahunnya antara Rp300.000.000 sampai Rp2.5.000.000.000.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat, serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Angka ini tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
Sementara hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2.5.000.000 sampai Rp50.000.000.000.

Ciri-ciri UMKM

Ciri-ciri UMKM. Foto: Pexels
Terdapat beberapa ciri-ciri UMKM yang membedakannya dari jenis bisnis lain. Dikutip dari situs resmi Kota Semarang, berikut ciri-ciri UMKM.
ADVERTISEMENT
Nah, itulah penjelasan mengenai UMKM. Semoga informasi di atas membantu, ya!
(DEL)