Konten dari Pengguna

Pengertian Wakaf Menurut Ahli Fiqh dan Syaratnya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Wakaf. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Wakaf. Foto: Unsplash

Wakaf adalah salah satu istilah dalam syariah Islam. Pengertian wakaf adalah penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) yang tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya.

Wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Wakaf merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam.

Lebih lanjut terkait wakaf bisa kamu simak di bawah ini, ya.

Arti Wakaf Menurut Ahli Fiqh

Pengertian Wakaf. Foto: Unsplash

Dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat terkait pengertian wakaf. Perbedaan tersebut menimbulkan perbedaan hukum pula.

Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut, dirangkum dari Badan Wakaf Indonesia Kota Malang.

1. Hanafiyah

Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).

Dari definisi wakaf di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri.

Jadi, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk aset hartanya.

2. Malikiyah

Malikiyah berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187).

Dari definisi wakaf di atas, dapat disimpulkan bahwa Malikiyah hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

3. Syafi‘iyah

Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).

Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya, dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

4. Hanabilah

Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).

Arti Wakaf Menurut UUD

Pengertian Wakaf. Foto: Unsplash

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sementara fungsi wakaf disebutkan dalam pasal 5 UU no. 41 tahun 2004, yakni untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Syarat-syarat Wakaf

Syarat-Syarat Wakaf. Foto: Unsplash

Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif) ada empat, yaitu:

  • Orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu.

  • Orang yang berakal. Tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.

  • Baligh.

  • Orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid).

Adapun syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf) adalah:

  • Harta yang diwakafkan mestilah barang yang berharga.

  • Harta yang diwakafkan mestilah diketahui kadarnya.

  • Harta yang diwakafkan pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).

  • Harta yang diwakafkan mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah ghaira shai’.

Sementara syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) dari segi klasifikasinya 2 dua macam, yakni tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan).

Orang tertentu (mu’ayyan) adalah orang yang sudah pasti dan tidak boleh diubah. Sedangkan orang yang tidak tertentu (ghaira mu’ayyan) maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, misalnya untuk orang fakir miskin, tempat ibadah, dll.

Nah, itulah pengertian wakaf menurut para ahli fiqh dan syarat wakaf. Semoga bermanfaat, ya!

(DEL)

Frequently Asked Question Section

Wakaf berasal dari bahasa apa?

chevron-down

Wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Wakaf merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam.

Apa fungsi wakaf?

chevron-down

Sementara fungsi wakaf disebutkan dalam pasal 5 UU No 41 Tahun 2004, yakni untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Apa syarat harta wakaf?

chevron-down

- Harta yang diwakafkan mestilah barang yang berharga. - Harta yang diwakafkan mestilah diketahui kadarnya. - Harta yang diwakafkan pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). - Harta yang diwakafkan mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah ghaira shai’.