Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Wakaf Menurut Ahli Fiqh dan Syaratnya
28 April 2023 12:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Wakaf adalah salah satu istilah dalam syariah Islam. Pengertian wakaf adalah penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) yang tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya.
ADVERTISEMENT
Wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Wakaf merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam.
Lebih lanjut terkait wakaf bisa kamu simak di bawah ini, ya.
Arti Wakaf Menurut Ahli Fiqh
Dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat terkait pengertian wakaf. Perbedaan tersebut menimbulkan perbedaan hukum pula.
Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut, dirangkum dari Badan Wakaf Indonesia Kota Malang.
1. Hanafiyah
Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).
Dari definisi wakaf di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Jadi, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk aset hartanya.
2. Malikiyah
Malikiyah berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187).
Dari definisi wakaf di atas, dapat disimpulkan bahwa Malikiyah hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
3. Syafi‘iyah
Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).
ADVERTISEMENT
Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya, dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
4. Hanabilah
Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).
Arti Wakaf Menurut UUD
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sementara fungsi wakaf disebutkan dalam pasal 5 UU no. 41 tahun 2004, yakni untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat Wakaf
Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif) ada empat, yaitu:
Adapun syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf) adalah:
Sementara syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) dari segi klasifikasinya 2 dua macam, yakni tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan).
ADVERTISEMENT
Orang tertentu (mu’ayyan) adalah orang yang sudah pasti dan tidak boleh diubah. Sedangkan orang yang tidak tertentu (ghaira mu’ayyan) maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, misalnya untuk orang fakir miskin, tempat ibadah, dll.
Nah, itulah pengertian wakaf menurut para ahli fiqh dan syarat wakaf. Semoga bermanfaat, ya!
(DEL)