Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Zakat Mal dan Bedanya dengan Zakat Fitrah
12 Mei 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Ada banyak jenis-jenis zakat dalam Islam, salah satunya zakat mal. Nah, sudahkah tahu pengertian zakat mal?
ADVERTISEMENT
Zakat mal dan zakat fitrah ternyata berpeda. Simak penjelasan selengkapnya mengenai zakat mal di bawah ini.
Apa Itu Zakat Mal?
Untuk memahami pengertian zakat mal, kita harus menelisik akar kata "mal" sendiri. Mengutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, "mal" diambil dari kata bahasa Arab, yakni maal.
Maal adalah harta atau kekayaan atau segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki.
Dalam Islam, harta adalah sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan seseorang sesuai kebutuhannya. Lebih baik lagi jika dimanfaatkan untuk sesama.
Jadi dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
ADVERTISEMENT
Contohnya, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Seperti yang sudah sedikit dijelaskan sebelumnya, zakat fitrah dan zakat mal itu berbeda. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang, baik lelaki maupun perempuan Muslim.
Sementara zakat mal, seperti pengertiannya di atas, adalah zakat yang dikenakan atas berbagai jenis harta kekayaan.
Selain itu, perbedaan lain dalam zakat fitrah dan zakat mal adalah orang yang menerimanya. Zakat fitrah hanya boleh diberikan pada orang fakir dan miskin saja.
Sedangkan penerima zakat mal adalah orang-orang tertentu dalam delapan golongan mustahiq.
ADVERTISEMENT
Harta yang Termasuk Zakat Mal
Tidak semua harta dapat dikategorikan sebagai zakat mal. Harta yang termasuk dalam zakat mal diatur dalam hukum negara maupun dalam hukum Islam, yakni sebagai berikut.
Dalam UU No. 23 Tahun 2011, dijelaskan bahwa yang termasuk zakat mal adalah:
Harta yang termasuk dalam zakat mal juga dijelaskan Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat mal adalah sebagai berikut:
Itulah pengertian zakat mal dan bedanya dengan zakat fitrah. Semoga penjelasan di atas membantu, ya!
(DEL)