Pengertian Zina dalam Islam, Jenis, dan Akibatnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, zina termasuk dosa besar. Memahami pengertian zina penting untuk diketahui agar tidak terjerumus ke dalamnya. Selain mendapatkan dosa, perbuatan zina juga bisa merusak kehormatan dan martabat seseorang.
Zina juga dapat merusak hubungan antara suami dan istri, serta dapat merusak identitas generasi suatu keluarga. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan untuk menghindari perbuatan zina.
Berikut ini pengertian zina dalam Islam, jenis-jenisnya, serta akibat dari perbuatan ini menurut pandangan agama Islam.
Pengertian Zina dalam Islam
Zina adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada perbuatan bersenggama antara wanita dan pria yang bukan mahramnya di luar ikatan pernikahan.
Dalam Islam, perbuatan zina dianggap sebagai dosa besar yang dilarang secara tegas oleh Allah SWT. Hal ini tertulis dalam firman Allah SWT pada Al-Quran Surat Al-Isra ayat 32, yang berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Perbuatan zina dalam Islam mencakup berpacaran, berkhalwat atau berduaan, hingga hubungan seksual antara seorang pria dan seorang wanita yang bukan suami atau istri yang sah.
Baik hubungan ini terjadi secara sukarela maupun dilakukan dengan paksaan, zina tetap dianggap sebagai perbuatan yang sangat buruk dalam pandangan agama Islam.
Jenis Zina
Dalam Islam, terdapat dua jenis zina yang dibedakan berdasarkan pelakunya:
1. Zina Al-Laman
Zina al-laman, yang dijelaskan dalam hadis shahih, melibatkan penggunaan panca indra. Contohnya adalah melihat atau mendengar hal-hal yang mendekati zina. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:
"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena. Zina kedua mata ialah melihat, zina kedua telinga ialah mendengar, zina lisan ialah berkata-kata, zina tangan ialah menyentuh, zina kaki ialah berjalan, zina hati ialah keinginan (hasrat) serta yang membenarkan dan mendustakannya ialah kemaluan." (HR Muslim)
2. Zina Muhsan
Zina muhsan merujuk pada perbuatan zina yang dilakukan oleh individu yang sudah menikah. Ini adalah perbuatan yang sangat serius dalam Islam dan dianggap sebagai pengkhianatan besar terhadap pasangan suami atau istri.
Hukuman untuk zina muhsan bisa sangat berat, termasuk hukuman rajam (penyalipan) yang dapat berujung pada hukuman mati.
3. Zina Ghairu Muhsan
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh individu yang belum menikah atau yang bukan dalam ikatan pernikahan yang sah.
Meskipun hukuman untuk zina ghairu muhsan tidak seberat zina muhsan, perbuatan ini tetap dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum Islam. Hukuman yang diterapkan biasanya melibatkan hukuman cambuk dan penyucian.
Dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 2, Allah SWT berfirman:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Baca juga: Arti Zina: Makna, Hukuman, dan Signifikansi dalam Kehidupan Muslim
Akibat Zina
Akibat dari perbuatan zina dalam Islam sangat serius, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Dalam dunia, pelanggar zina mungkin menghadapi hukuman yang ditetapkan oleh hukum Islam yang berlaku di negara mereka. Hukuman ini dapat berupa cambuk, penjara, atau hukuman lain yang sesuai dengan hukum negara tersebut.
Namun, lebih penting lagi adalah akibat di akhirat. Dalam ajaran Islam, perbuatan zina adalah dosa besar yang dapat berujung pada hukuman Allah SWT.
Allah menentukan bahwa perbuatan zina adalah salah satu dosa yang akan mengakibatkan penderitaan di akhirat. Hal ini tertulis dalam firman Allah pada Al-Quran Surat Al-Furqon ayat 68, yang berbunyi:
وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)".
Penting untuk dicatat bahwa dalam Islam, ada kesempatan untuk bertaubat (menyesal dan beralih dari perbuatan zina). Taubat yang ikhlas dan tulus diterima oleh Allah SWT, dan individu yang bertaubat dengan sungguh-sungguh dapat mendapatkan pengampunan-Nya.
(IR)
