Konten dari Pengguna

Cara Unik Bank UOB Memperlakukan Karyawan yang Melaporkan Perusahaan

4 Juni 2018 23:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengikut Suara Hati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Unik Bank UOB Memperlakukan Karyawan yang Melaporkan Perusahaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Image Source: Radar Malang
Pejabat bank memiliki mekanisme tertentu dalam melayani keluhan atau laporan dari karyawan dan mantan karyawan bank. Setiap bank memiliki cara khas masing-masing dalam menyampaikan tanggapan terhadap keluhan atau laporan tersebut. Ternyata, Bank UOB Indonesia pun memiliki cara khasnya. Seperti kita bisa temukan pada laporan seorang mantan karyawan bernama Andry yang ditulis oleh portal opini One Indonesia Satu, langsung oleh founder-nya, dalam dua artikel berturut-turut, sekaligus. Tidak tanggung-tanggung, laporan yang dimaksud adalah laporan ke pihak kepolisian. Lantas, bagaimana sikap unik bank UOB yang dimaksud?
ADVERTISEMENT
Taat Hukum
Sebagaimana dimuat di Radar Malang, meskipun Andry menginisiasi pelaporan ke kepolisian padahal pemutusan hubungan kerjanya sedang berproses di Pengadilan Hubungan Industrial, UOB Indonesia akan menunggu serta bersikap patuh pada keputusan Hakim. Hal ini disampaikan langsung oleh Ibu Maya Rizano, Head of Corporate Communications UOB Indonesia. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa sikap taat terhadap prosedur hukum yang berlaku masih menjadi salah satu keutamaan (virtue) yang dipelihara dengan baik oleh Bank UOB.
Tidak Reaktif
Jika mau bersikap ugal-ugalan dan mengandalkan emosionalitas semata, bukan tidak mungkin korporasi perbankan sebesar UOB melakukan upaya hukum untuk melaporkan balik Andry sebagai pelapor. Deliknya bisa apa saja, misalnya pencemaran nama baik atau upaya mengganggu persidangan yang sedang berjalan. Tetapi sikap tidak reaktif ini memunculkan kekaguman tersendiri. Kemungkinan besar, UOB sudah memiliki kebijakan yang baik dengan think tank yang memadai dan strategi komunikasi yang mumpuni ke depan tanpa harus menyepelekan setiap kejadian lanjutan atas peristiwa ini, sehingga tidak perlu reaktif.
ADVERTISEMENT
Tenang
Sebagai seorang awam saja, Saya langsung bisa melihat track pemberitaan yang melakukan blow-up terhadap kasus Andry ini. Berita yang sama ditulis ulang di beberapa portal opini. Melihat sekilas saja sudah bisa membantu kita menemukan jejak digital ini berasal dari sumber yang sangat mirip, kalau tidak malah identik. Si penulis, menggunakan nama pena (username) Lao Cay Lay menerbitkan tulisannya di Kompasiana, di website One Indonesia Satu dan di blog Kumparan ini tanpa mengupayakan sumber pemberitaan yang berimbang. Karena kalau si penulis mengingat kode etik jurnalistik (yang juga berlaku terhadap citizen journalist, sebaiknya penulis yang bersangkutan juga menanyakan versi bank UOB terhadap kasus pelaporan ini).
Pada link berita yang disebutkan di atas, tidak terlihat upaya Lao Cay Lay untuk mengakomodasi pemberitaan berimbang. Apa alasan si penulis melakukan mekanisme seperti ini? Hanya dia yang tahu. Uniknya, menghadapi pemberitaan semacam ini, bank UOB tetap tenang. Setidaknya hingga artikel ini ditulis, belum ada penulis dari pihak UOB yang melakukan kritik atau sanggahan balik terhadap tulisan(-tulisan) Lao Cay Lay tersebut.
ADVERTISEMENT
Lugas
Melihat ke belakang beberapa contoh pemberitaan terhadap Bank UOB, sebenarnya Manajemen Bank UOB cukup lugas menanggapi jika ada keluhan yang menyasarnya. Seperti bisa kita temukan di pada tanggapan terhadap Suara Pembaca Detik News. Sembari menyampaikan afirmasi bahwa keluhan Bapak Dwi Kristanto telah terselesaikan, etiket komunikasi yang baik ditunjukkan oleh Bank UOB dengan menyampaikan permohonan maaf, seperti disampaikan oleh Amelia Ragamulu, Customer Advocacy and Service Quality Head PT Bank UOB Indonesia saat berita tanggapan tersebut diturunkan. Akhir kata, semoga perseteruan antara Bank UOB dengan Andry segera mencapai hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Bagaimanapun, perseteruan melawan perusahaan tempat dia pernah bekerja - apalagi menghadapi korporasi dengan policy governance yang baik seperti UOB - bisa menjadi perjuangan yang menguras tenaga dan biaya, atau malah berujung sia-sia bagi Andry.
ADVERTISEMENT