Konten dari Pengguna

Bencana Tidak Pernah Netral: Mengapa Perempuan dan Anak Menjadi "Korban Senyap"?

Penny Naluria Utami

Penny Naluria Utami

Peneliti di Pusat Riset Hukum BRIN

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Penny Naluria Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: foto pribadi penulis pada saat melakukan penelitian tentang bencana.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: foto pribadi penulis pada saat melakukan penelitian tentang bencana.

Terletak di kawasan Ring of Fire, Indonesia kerap dijuluki sebagai "supermarket bencana". Namun, di balik angka kerusakan infrastruktur yang sering mendominasi berita, ada kenyataan pahit yang sering luput dari perhatian: dampak bencana tidaklah merata. Bencana bersifat diskriminatif, dengan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok yang menanggung beban paling berat.

Kondisi ini bukanlah ketidaksengajaan, melainkan dampak dari ketimpangan sosial yang sudah lama mengakar. Data PBB mencatat bahwa perempuan dan anak-anak memiliki risiko kematian 14 kali lebih tinggi saat bencana terjadi. Hal ini dipicu oleh akses informasi yang terbatas serta kendala dalam pengambilan keputusan mandiri. Dalam situasi genting, perempuan sering kali tertahan oleh tanggung jawab domestik, sementara anak-anak bergantung sepenuhnya pada orang dewasa yang acap kali lebih fokus menyelamatkan harta benda.

Di tempat pengungsian, perempuan memikul beban berlipat ganda. Selain kehilangan tempat tinggal, mereka bertanggung jawab memastikan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi di tengah fasilitas sanitasi yang buruk. Laporan UN Women menyoroti fakta tragis bahwa 60 persen populasi yang mengalami kerawanan pangan kronis pascabencana adalah perempuan dan anak perempuan. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan akses terhadap aset ekonomi dan modal usaha, yang membuat perempuan semakin sulit bangkit dari kemiskinan.

Bencana bukan hanya merusak fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam pada anak-anak. Lebih dari 100 juta anak terpapar bencana setiap tahunnya, dengan 19,2% hingga 30% di antaranya menderita Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dalam setahun pertama. Trauma yang tidak tertangani ini berdampak buruk bagi pendidikan, di mana anak-anak yang terdampak bencana memiliki risiko dua kali lipat untuk mengalami penurunan prestasi atau putus sekolah.

Banyak lokasi pengungsian yang masih mengabaikan perspektif gender. Absennya ruang laktasi dan kurangnya privasi di fasilitas sanitasi bukan sekadar masalah kenyamanan, melainkan ancaman nyata bagi keamanan. Minimnya perlindungan ini meningkatkan risiko kekerasan dan pelecehan seksual, yang sering kali tersembunyi karena rendahnya pelaporan.

Bencana adalah cermin keadilan sosial sebuah bangsa. Mengatasi ketimpangan ini memerlukan pergeseran paradigma, dari sekadar distribusi logistik menuju sistem perlindungan kemanusiaan yang inklusif.

Untuk menjawab tantangan mitigasi bencana yang lebih inklusif dan responsif, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil langkah-langkah konkret yang bersifat fundamental dan berkelanjutan. Salah satu prioritas utama adalah melakukan pembaruan menyeluruh pada sistem pendataan. Selama ini, data yang bersifat umum sering kali mengaburkan kebutuhan spesifik kelompok rentan. Oleh karena itu, peralihan menuju sistem pendataan yang terpilah berdasarkan gender, usia, dan disabilitas menjadi krusial agar setiap bantuan yang didistribusikan dapat tepat sasaran dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Selain aspek data, transformasi peran perempuan dalam manajemen bencana harus segera dilakukan. Perempuan tidak boleh lagi diposisikan sekadar sebagai objek pasif yang menunggu bantuan, melainkan harus dilibatkan secara aktif sebagai pengambil keputusan dalam setiap perencanaan mitigasi di tingkat akar rumput. Dengan memberikan ruang bagi suara dan perspektif perempuan, proses pengambilan keputusan akan menjadi lebih komprehensif karena mencakup kebutuhan praktis yang sering kali terabaikan dalam perencanaan konvensional.

Selanjutnya, standarisasi fasilitas umum di lokasi bencana harus diubah agar lebih ramah gender. Penyediaan ruang laktasi yang privat, toilet yang aman dengan penerangan yang memadai, serta jaminan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Infrastruktur dasar ini adalah syarat mutlak bagi terciptanya rasa aman dan menjaga martabat para penyintas perempuan di tengah situasi darurat yang penuh ketidakpastian. Tanpa fasilitas yang memadai, risiko kerentanan perempuan dan anak-anak justru akan meningkat di tengah masa-masa kritis pascabencana.

Terakhir, aspek pemulihan jangka panjang harus mencakup dukungan psikososial yang berkelanjutan bagi anak-anak. Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin bahwa intervensi kesehatan mental dilakukan secara konsisten dan terencana. Dukungan ini tidak boleh berhenti saat masa darurat berakhir, melainkan harus terus didampingi setidaknya hingga satu tahun pascabencana. Upaya ini bukan hanya sekadar pemulihan trauma sesaat, melainkan sebuah investasi krusial untuk melindungi masa depan anak-anak agar mereka mampu bangkit dan kembali menjalani kehidupan dengan normal. Melalui integrasi antara data yang akurat, pelibatan aktif perempuan, pemenuhan standar fasilitas yang manusiawi, dan komitmen terhadap kesehatan mental anak, kita dapat membangun ketahanan komunitas yang jauh lebih kuat, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan bencana dengan lebih bermartabat dan manusiawi. Seluruh langkah ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan demi mewujudkan perlindungan sosial yang sejati bagi seluruh masyarakat.