Konten dari Pengguna

Penormaan Asas Itikad Baik dalam Merek: Uji Stable Correspondece (2)

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menolak merek yang menyerupai nama orang terkenal tanpa persetujuan tertulis. Namun, undang-undang ini tidak mengatur nama terjemahan atau transliterasi.

Indonesia mengatur pelindungan nama orang terkenal dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 21 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa permohonan ditolak jika merek merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain. Pengecualian hanya berlaku jika pemohon memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang berhak.

Ketentuan ini bekerja sebagai alasan penolakan pada tahap pemeriksaan substantif. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjalankan pemeriksaan tersebut. Jika merek telanjur terdaftar, pihak berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 76. Pasal 77 ayat (1) membatasi jangka waktu gugatan selama 5 tahun sejak tanggal pendaftaran. Namun, Pasal 77 ayat (2) menghapus batas waktu tersebut jika terdapat unsur iktikad tidak baik. Putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tanpa upaya banding.

Pasal 21 ayat (3) juga menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon beritikad tidak baik. Penjelasan pasal ini menyebut pemohon beritikad tidak baik sebagai pihak yang patut diduga berniat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya.

Di luar hukum merek, Indonesia belum memiliki pengaturan hak kepribadian yang komprehensif. KUHPerdata tidak mengenal hak atas nama sebagai hak subjektif yang berdiri sendiri. Pemilik nama umumnya harus menggunakan konstruksi perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memang menggolongkan nama lengkap sebagai data pribadi umum. Namun, undang-undang ini tidak dirancang untuk menyelesaikan konflik antara nama dan merek.

Perbandingan China-Indonesia

Perbandingan China - Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
Perbandingan China - Indonesia. Foto: Dok. Istimewa

Tabel ini menunjukkan perbedaan mendasar. China memperlakukan nama sebagai hak kepribadian yang melekat pada orang. Indonesia memperlakukan nama orang terkenal sebagai alasan penolakan relatif yang lebih bersifat administratif dalam pendaftaran merek. Perbedaan konstruksi ini memengaruhi luas pelindungan.

Selain itu, frasa "merupakan atau menyerupai" dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a membuka ruang tafsir. Secara tekstual, frasa "menyerupai" dapat mencakup variasi ejaan dan pengucapan. Namun, undang-undang dan penjelasannya tidak menetapkan ukuran untuk menilai keserupaan tersebut.

Penjelasan Pasal 21 ayat (1) memang menguraikan unsur persamaan pada pokoknya. Unsur ini meliputi persamaan bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, dan persamaan bunyi ucapan. Masalahnya, penjelasan tersebut melekat pada perbandingan antarmerek. Penjelasan itu tidak secara tegas berlaku untuk perbandingan antara merek dan nama orang terkenal.

Kekosongan ini menjadi relevan dalam konteks Indonesia. Indonesia menggunakan aksara Latin, sehingga persoalan utamanya bukan perbedaan aksara seperti kasus Qiaodan. Persoalannya adalah adaptasi ejaan lokal, penyingkatan, dan penulisan fonetis. Contoh hipotetis adalah penulisan nama asing mengikuti ejaan bahasa Indonesia atau penggunaan nama panggilan yang dikenal publik. Pelaku usaha juga dapat memakai aksara non-Latin, seperti aksara Mandarin atau Arab, pada kemasan produk. Tanpa uji yang jelas, pemeriksa dan hakim akan menilai kasus serupa secara tidak seragam.

Sengketa Pierre Cardin memperlihatkan cara pengadilan Indonesia menilai nama orang terkenal. Pierre Cardin merupakan nama perancang busana asal Prancis. Pihak Pierre Cardin menggugat pembatalan merek "Pierre Cardin" milik pengusaha lokal, Alexander Satryo Wibowo. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 2015. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi dan permohonan peninjauan kembali.

Pengadilan menilai pemilik merek lokal telah mendaftarkan merek lebih dahulu di Indonesia dan beritikad baik. Pertimbangan ini berlawanan dengan penalaran SPC dalam kasus Jordan. SPC menyimpulkan itikad buruk dari fakta bahwa Qiaodan mengetahui ketenaran Jordan. SPC juga menolak reputasi komersial sebagai alasan untuk mempertahankan merek. Pengadilan Indonesia dalam kasus Pierre Cardin justru memberi bobot besar pada prioritas pendaftaran dan lamanya penggunaan.

Perbandingan ini memperlihatkan dua pendekatan terhadap prinsip first-to-file. SPC memakai doktrin hak terdahulu untuk membatasi first-to-file. Pengadilan Indonesia cenderung mempertahankan kepastian pendaftaran. Mohon verifikasi nomor register dan tahun putusan kasasi serta peninjauan kembali perkara ini pada direktori putusan Mahkamah Agung sebelum Anda mengutipnya.

Uji Stable Correspondence

Uji tiga syarat Supreme People's Court (SPC) dalam kasus "乔丹" dan "QIAODAN" dapat membantu mengisi kekosongan norma di Indonesia. Uji ini menawarkan ukuran yang terukur untuk menafsirkan frasa "menyerupai" dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a.

Syarat pertama, keterkenalan tertentu, sejalan dengan kriteria merek terkenal dalam hukum Indonesia. Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Permenkumham No. 67 Tahun 2016 telah memuat parameter pengetahuan umum masyarakat, intensitas promosi, dan reputasi. Pemeriksa dapat menerapkan parameter serupa untuk menilai keterkenalan seseorang.

Syarat kedua, penggunaan oleh publik relevan, menuntut bukti empiris. Pemohon pembatalan dapat mengajukan bukti pemberitaan media, survei konsumen, atau data penggunaan nama di platform digital.

Syarat ketiga, stable correspondence, menjadi penyaring utama. Syarat ini mencegah perlindungan yang terlalu luas. Tidak setiap variasi ejaan otomatis merujuk kepada orang terkenal. Pembedaan SPC antara "乔丹" dan "QIAODAN" menunjukkan fungsi penyaring tersebut.

Adopsi uji ini dapat ditempuh melalui tiga jalur. Pertama, pemerintah dapat merevisi Penjelasan Pasal 21 ayat (2) huruf a agar mencakup nama terjemahan, nama panggung, dan variasi ejaan. Kedua, DJKI dapat memuat uji ini dalam pedoman pemeriksaan substantif merek. Ketiga, Mahkamah Agung dapat menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman bagi hakim Pengadilan Niaga. Jalur ketiga meniru pola China, ketika SPC mengodifikasi uji melalui Provisions 2017.

Penutup

Analisis ini menempatkan Indonesia pada posisi antara dua model. Model pertama memandang nama sebagai hak kepribadian yang melekat pada orang. China bergerak ke arah model ini melalui Civil Code 2020. Model kedua memandang nama sebatas faktor yang membatasi pendaftaran merek. Indonesia masih berada pada model kedua.

Konsekuensinya terlihat pada pemulihan hak. Di China, Jordan dapat menuntut penghentian penggunaan nama perusahaan, permintaan maaf, dan ganti rugi berdasarkan hak atas nama. Di Indonesia, pemilik nama terkenal hanya memperoleh pembatalan merek melalui UU Merek. Tuntutan lain harus melewati pembuktian perbuatan melawan hukum yang lebih berat. Karena itu, penguatan perlindungan nama di Indonesia membutuhkan pengakuan hak kepribadian yang lebih tegas, bukan hanya perbaikan norma hukum merek.