Konten dari Pengguna

Hamil Adalah Privilege, Bahkan bagi Perempuan Sekalipun

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Peppy Angraini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumen Pribad: Hasil USG Kehamilan Minggu ke 25
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Pribad: Hasil USG Kehamilan Minggu ke 25

Perempuan diciptakan berbeda dengan laki-laki diberkahi dengan beberapa kelebihan atas tubuhnya. Meskipun kerap kali kelebihan ini dianggap sebagai bentuk kekurangan yang dialami oleh perempuan oleh sistem patriarki. Sebut saja misalnya filsuf Yunani kuno Aristoteles dalam karya fenomenal Simone de Beauvoir Second Sex menyebutkan bahwa perempuan adalah mahluk yang tidak sengaja tercipta, dan merupakan laki-laki yang tidak sempurna. Secara anatomi, perempuan diberikan kuasa atas siklus alam dan dalam pengendalian terhadap jumlah populasi umat manusia.

Perempuan dapat mengatur keeksisan manusia di muka bumi dengan memilih untuk berkembang biak atau tidak. Namun, ke-dapat-an ini tidak serta merta diberikan kepada perempuan, atau setidaknya tidak semua perempuan dapat mengalaminya. Hamil, adalah satu cara pertama yang dimiliki oleh perempuan, namun tidak semua perempuan dapat mengalaminya. Memiliki kantung bayi atau Rahim, payudara untuk menghasilkan kelenjar susu guna tumbuh kembang bayi, mampu hamil, dan melahirkan adalah benar kodrat yang diberikan Tuhan kepada perempuan.

Laki-laki tidak memiliki hak privilege ini. Namun, stigma bahwa setiap perempuan mengalami kehamilan dan melahirkan menimbulkan kekacauan di komunitas masyarakat. Pelekatan perempuan harus hamil serta melahirkan seorang manusia baru dianggap sebagai pekerjaan yang memang seharusnya dilakukan oleh perempuan. Perempuan tidak dapat menolak bahkan tidak diperbolehkan untuk menolak kehamilan dan memiliki anak. Pada tahap ini, perempuan-perempuan tidak memiliki kuasa dan pengaturan atas tubuhnya sendiri.

Tubuh dan seksualitas perempuan diatur secara ketat, baik oleh tafsir agama, negara, laki-laki bahkan perempuan sendiri. Citra yang dibangun melalui konsep ‘pengibuan’ setelah melahirkan menempatkan perempuan pada posisi tertinggi di antara perempuan lain yang tidak mendapatkan label ‘ibu’ melalui proses melahirkan manusia baru. Hal ini berlangsung melintas generasi, dan mengakar di sistem kekeluargaan (kinship), masyarakat dan sosial politik. Perempuan haruslah hamil kemudian melahirkan manusia baru lainnya, suka atau tidak suka.

Permasalahan ini terus berlanjut ke pandangan-pandangan seputar kehamilan yang terus diasah sedemikian tajam untuk melegitimasi perempuan sebagai perempuan utuh. Tidak ada penolakan didalamnya juga berarti tidak ada pengaduan atas rasa sakit yang dialami dalam proses kehamilan ini.Pandangan ini mengikat perempuan, bahwa setiap perempuan merasakan hal yang sama dalam proses kehamilannya. Penderitaan yang sama, sama-sama dialami oleh setiap perempuan, dan juga rasa sakit yang sama pula. Namun, tentu saja hal ini tidak dapat disamakan antara perempuan satu dan perempuan lainnya.

Setiap perempuan mengalami pengalaman yang berbeda, baik dalam menjalankan proses kehamilannya, bahkan dalam proses melahirkannya, dan berlanjut ke setalahnya, yakni proses menyusui yang dapat berlangsung lebih kurang selama dua tahun lamanya. Perbedaan pengalaman yang dialami oleh perempuan ini kerap kali ditolak oleh sebagian perempuan lainnya, dan menjadi bahan pertimbangan untuk mendiskreditkan perempuan-perempuan tertentu. Kesakitan-kesakitan dan penderitaan selama proses kehamilan dan persalinan aganya menjadi guyonan di kalangan masyarakat.

Kodrat yang melekat dalam diri perempuan yang memang dicitptakan untuk dapat berkembang biak agaknya menjadi legitimasi untuk hal ini. Perempuan-perempuan tertentu seringkali didiskreditkan karena proses kehamilannya lebih rumit atau pilihan cara bersalinnya yang berbeda dibandingkan perempuan pada umumnya. Dilihat dari tren kematian ibu melahirkan di Indonesia yang masih cukup tinggi di angka 300 dari 100.000 kelahiran. Jumlah ini menunjukkan kurangnya perhatian dan pemahaman terkait proses kehamilan yang berbeda antara perempuan satu dan perempuan lainnya. Berikut juga terkait pilihan proses persalinan perempuan-perempuan yang sedang menjalani kehamilan ini.

Perempuan dibebankan tidak boleh ‘cengeng’ dalam kehamilannya, dan dalam proses persalinannya. Konotasi ‘cengeng’ artinya perempuan selama menjalani kehamilan tidak boleh bermanja-manja baik terhadap kesehatannya, berikut juga kebutuhan gizinya. Yang ini diklaim oleh sebagian masyarakat adalah normal dialami oleh semua perempuan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan nawacita pemerintah untuk menurunkan jumlah kematian ibu hamil per 2024 ke angka 183 per 100.000 perempuan melahirkan di Indonesia. Kekurangan gizi, kurangnya akses terhadap kesehatan ibu hamil ini terus mendorong Angka Kematian Ibu Melahirkan (AKIM) di Indonesia.

Konotasi ‘cengeng’ dan labelisasi normal dialami oleh semua perempuan ini tentu juga bertentangan dengan hak-hak yang harus didapatkan oleh perempuan sesuai dengan keputusan badan kesehatan dunia (WHO). Hak-hak tersebut dimaksud berkaitan dengan hak kesehatan reproduksi dan seksual perempuan atau Sexual and Reproduction Health and Right (SRHR). Perempuan memiliki hak untuk menolak kehamilan ini, artinya kehamilan perempuan merupakan keinginan perempuan sendiri. Tidak ada satu manusia manapun yang boleh memaksakan perempuan untuk hamil.

Selanjutnya, perempuan juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait kesehatan reproduksi dan seksual dan mendapatkan pelayanan kesehatannya. Terlebih selama perempuan-perempuan ini menjalani proses kehamilan, perempuan harus mendapatkan informasi terkait kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Tidak semua perempuan mengalami hal yang sama dalam proses kehamilannya, berikut juga proses persalinan dan menyusui. Tidak juga semua perempuan mengalami proses kehamilan, jadi labelisasi ‘ibu’ bagi perempuan ini lebih lanjut tidak hanya menyoal tentang keberuntungan perempuan untuk dapat hamil, tetapi juga posisi perempuan sebagai manusia kelas kedua dalam dunia patriarki. Perempuan diatur tubuh dan reproduksinya melalui label pengibuan ini.