Konten dari Pengguna

4 Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam

Perawatan Pria

Perawatan Pria

Membahas artikel tentang perawatan diri pria

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Perawatan Pria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kewajiban Suami terhadap Istri. Sumber Unsplash/Brooke Cagle
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kewajiban Suami terhadap Istri. Sumber Unsplash/Brooke Cagle

Dalam Islam, terdapat kewajiban suami terhadap istri yang harus dijalankan. Begitu pun sebaliknya, istri memiliki kewajiban terhadap suami yang harus ditunaikan.

Setelah melangsungkan pernikahan, sepasang mempelai sudah sah dan resmi menjadi suami istri. Tugas selanjutnya, yaitu menjalankan kewajibannya masing-masing dalam rumah tangga.

Mengetahui 4 Kewajiban Suami terhadap Istri

Ilustrasi Kewajiban Suami terhadap Istri. Sumber Unsplash/Gabby Orcutt

Setelah akad nikah, suami memikul tanggung jawab besar atas kehidupan istri. Berdasarkan buku Fiqh Keluarga Terlengkap, Rizem Aizid (2018:115), empat kewajiban suami terhadap istri adalah sebagai berikut.

1. Mahar

Kewajiban paling utama suami terhadap istrinya adalah membayar mahar. Mahar bersifat keharusan, dan suami wajib membayar mahar yang telah disepakati dan disebutkan dalam ijab kabul.

2. Nafkah

Kewajiban suami terhadap istri adalah memberi nafkah. Nafkah di sini ada dua, yakni nafkah batin dan nafkah lahir.

Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung nafkah, kiswah (pakaian), biaya rumah tangga, biaya perawatan, biaya pengobatan bagi istri dan anak, serta biaya pendidikan bagi anak.

Dalil tentang kewajiban nafkah suami terhadap istri dinyatakan dalam hadis berikut.

Sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, apakah hak istri kami? Rasulullah saw. bersabda, "Engkau memberi ia makan apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah kau memukul wajahnya dan jangan kau menjelekkannya, dan jangan kau menghardiknya kecuali di rumah" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

3. Makruf

Suami wajib menggauli istri dengan cara makruf (baik). Kewajiban ini bersifat non-material, dengan bentuk yang meliputi sebagai berikut.

  1. Sikap menghargai, menghormati, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan.

  2. Melindungi dan menjaga nama baik istri.

  3. Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis istri.

  4. Wajib memuliakan istri, karena dengan memuliakan istri akan menambah rezeki dan Allah Swt. akan mencukupkannya.

4. Tempat Tinggal

Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya. Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan.

Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, agar merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.

Baca juga: Mahar Rasulullah kepada Khadijah yang Dijelaskan dalam Agama Islam

Kewajiban suami terhadap istri merupakan bentuk keadilan dalam Islam. Suami telah memiliki hak untuk dihormati, ditaati, disambut, serta diberi kebahagiaan dan kesenangan oleh istri. (DK)