Konten dari Pengguna

5 Contoh Menyamakan Istri dengan Ibu dan Hukumnya dalam Islam

Perawatan Pria

Perawatan Pria

Membahas artikel tentang perawatan diri pria

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Perawatan Pria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Contoh Menyamakan Istri dengan Ibu  Sumber Unsplash/Rendy Novantino
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Menyamakan Istri dengan Ibu Sumber Unsplash/Rendy Novantino

Zihar merupakan materi Agama Islam untuk siswa kelas 11. Siswa akan mempelajari pengertian zihar dan contoh menyamakan istri dengan ibu.

Berdasarkan buku Fikih Jumhur, Muhammad Na'im (2020:264), zihar adalah ketika seseorang menyerupakan istrinya dengan orang lain. Orang lain merujuk pada perempuan yang diharamkan atas dirinya, baik mahram atau lainnya.

5 Contoh Menyamakan Istri dengan Ibu yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Contoh Menyamakan Istri dengan Ibu Sumber Unsplash/Arfan Adytiya

Zihar yaitu menyerupakan istri dengan perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu kandung. Contoh menyamakan istri dengan ibu kandung berupa 5 ungkapan sebagai berikut.

  1. "Bagiku, engkau seperti punggung ibuku"

  2. "Engkau bagiku sama seperti punggung ibuku"

  3. "Bagiku, engkau seperti badan, tubuh, jasad, fisik, diri, keseluruhan ibuku"

  4. "Bagiku engkau seperti tubuh ibuku"

  5. "Di hadapanku, engkau seperti ibu atau saudariku"

Diambil dari buku Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq (2015:97), punggung disebut secara khusus dalam ungkapan ini, bukan anggota tubuh yang lain, karena pada umumnya punggung merupakan tempat tunggangan.

Oleh sebab itu, tempat tunggangan biasa disebut sebagai tulang belakang. Kemudian perempuan diumpamakan dengan tulang belakang, karena perempuan menjadi tunggangan bagi laki-laki.

Pada masa jahiliah, zihar dianggap sebagai talak, lantas Islam menghapus hukum tersebut. Kalaupun suami melakukannya, maka dia harus membayar kafarah (tebusan).

Jika suami melakukan zihar terhadap istrinya, tapi dia bertujuan untuk menalaknya, maka yang terjadi adalah zihar. Jika suami mengucapkan talak kepada istrinya, tapi yang sebenarnya dia hanya ingin melakukan zihar, maka yang terjadi adalah talak.

Hukum Zihar Berdasarkan Al-Qur'an

Ilustrasi Contoh Menyamakan Istri dengan Ibu Sumber Unsplash/Md Shahjalal Jomodder

Hukum melakukan perbuatan zihar adalah haram dalam Islam, dan pelakunya dapat berdosa besar. Hal ini dinyatakan dalam firman Allah Swt dalam surah Al-Qur'an sebagai berikut.

اَلَّذِيۡنَ يُظٰهِرُوۡنَ مِنۡكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕهِمۡ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمۡ‌ؕ اِنۡ اُمَّهٰتُهُمۡ اِلَّا الّٰٓـىِٔۡ وَلَدۡنَهُمۡ‌ؕ وَاِنَّهُمۡ لَيَقُوۡلُوۡنَ مُنۡكَرًا مِّنَ الۡقَوۡلِ وَزُوۡرًا‌ؕ وَ اِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوۡرٌ

Allaziina yuzaahiruuna minkum min nisaaa'ihim maa hunnaa ummahaatihim in ummahaatuhum illal laaa'ii waladnahum; wa innaahum la yaquuluuna munkaram minal qawli wa zuuraa; wa innal laaha la'afuwwun ghafuur.

Artinya: "Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun" (QS. Al-Mujadilah (58): 2).

Baca juga: 5 Contoh Mahar Pernikahan yang Diberikan Mempelai Pria

Demikian 5 contoh menyamakan istri dengan ibu dalam Islam. Hukum perbuatan tersebut adalah haram, dan pelakunya wajib membayar tebusan (kafarat) sebagai pembelajaran bagi suami.(DK)