Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Parfum yang Mengandung Alkohol Boleh Dibawa Sholat? Ini Jawabannya
11 November 2024 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Perawatan Pria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, menjaga kerapian serta kebersihan bisa dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya, yakni memakai wewangian atau parfum , baik bagi laki-laki atau perempuan. Lantas, apakah parfum yang mengandung alkohol boleh dibawa sholat?
ADVERTISEMENT
Memakai parfum atau wewangian merupakan salah satu sunah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Seorang sahabat Nabi Muhammad saw pernah berkata, "Belum pernah aku mencium bau minyak wangi, parfum atau apa pun yang seharum aroma Rasulullah saw." (HR Muslim)
Berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah, Ahmad Sarwat, Lc, M.A, kaum laki-laki dianjurkan untuk menggunakan parfum dengan wangi yang semerbak. Sedangkan untuk kaum perempuan, dilarang menggunakan parfum di luar rumah, hanya boleh digunakan di hadapan suami dan keluarganya.
Apakah Parfum yang Mengandung Alkohol Boleh Dibawa Sholat?
Apakah parfum yang mengandung alkohol boleh dibawa sholat? Berdasarkan laman resmi kemenag.go.id, menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan salat secara sah.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa alkohol yang terkandung dalam parfum tidak mempengaruhi keabsahan atau kesucian salat. Hal tersebut disebabkan karena sesuatu yang dilarang, yakni apabila mengonsumsinya dalam bentuk diminum. Sedangkan untuk kebutuhan di luar, ulama berpendapat dibolehkan.
Menurut laman resmi bali.kemenag.go.id, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2009, memakai parfum yang mengandung alkohol dalam salat, yakni boleh. Bahan pelarut yang dipakai untuk parfum, yaitu etanol. Bahan etanol yang dipakai untuk membuat parfum tidak sama dengan khamar jenis minuman keras yang dapat memabukkan.
Syekh Wahbah Az Zuhayli mengatakan bahwa, “Menurut hukum Islam, zat alkohol tidak najis, berdasarkan kaidah fikih yang sudah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar sesuatu, yakni suci, baik alkohol murni atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air. Pendapat yang mengemukakan pendapat bahwa najisnya khamr dan segala zat yang dapat memabukkan, sejatinya bersifat maknawi bukan harfiah.”
ADVERTISEMENT
Dari pertanyaan “apakah parfum yang mengandung alkohol boleh dibawa sholat”, dapat ditarik kesimpulan bahwa boleh hukumnya menggunakan parfum dari bahan campuran alkohol, asalkan tidak diminum. (Adm)