Konten dari Pengguna

Apakah Pria Muslim Boleh Menikahi Wanita Non Muslim?

Perawatan Pria

Perawatan Pria

Membahas artikel tentang perawatan diri pria

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Perawatan Pria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk apakah pria muslim boleh menikahi wanita non muslim. Sumber: pexels.com/Min An
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk apakah pria muslim boleh menikahi wanita non muslim. Sumber: pexels.com/Min An

Apakah pria muslim boleh menikahi wanita non muslim? Pertanyaan ini sering dijadikan bahan perdebatan di kalangan muslim. Dalam pernikahan penting untuk memilih pasangan yang tepat secara lahir dan batin.

Kriteria itu mencakup kecocokan, kesiapan, serta latar belakang dan agama. Ada anggapan yang menyatakan dalam perkawinan, suami istri wajib memeluk agama yang sama. Hal ini berkaitan dengan pendidikan anak, tradisi agama, ibadah, dan lain sebagainya.

Pembahasan Apakah Pria Muslim Boleh Menikahi Wanita Non Muslim

Ilustrasi untuk apakah pria muslim boleh menikahi wanita non muslim. Sumber: pexels.com/Emma Bauso

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, definisi perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Apakah pria muslim boleh menikahi wanita nonmuslim adalah suatu hal yang masih sering menjadi perdebatan. Sebenarnya, dalam Al-Quran terdapat larangan pernikahan seorang muslim atau muslimah dengan seorang musyrik atau kafir. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Surat Al Baqarah 221

Dan janganlah kalian menikahi wanita-wnaita musyrikin sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mukmin itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan wnaita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik daripada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)

Menurut buku Hukum Perkawinan oleh Tinuk Dwi Cahyani, S.H.,S.HI., M.Hum. (2020: 44), hukum formal di indonesia mengenai pernikahan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur atau menjelaskan mengenai perkawinan beda agama. Pada pasal 1, perkawinan bisa dilakukan jika kedua calon memeluk agama yang sama.

Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya. Berarti jika salah satu calon memeluk agama yang berbeda, maka harus masuk ke agama salah satu pihak lainnya agar hukum perkawinan keduanya sama.

Karena jika ditinjau dari hukum masing-masing agama, setiap agama pasti memiliki aturan yang berbeda. Untuk menciptakan hubungan perkawinan yang sesuai dengan tujuan dan sesuai dengan hukum agama, maka perlu disamakan hukum agamanya terlebih dahulu.

Demikian pula pasal 40 huruf C Bab II Dasar-Dasar Pernikahan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Baca juga: 15 Cara Mendapatkan Pacar dengan Cepat dan Tepat

Jadi dari penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa jawaban pertanyaan apakah pria muslim boleh menikahi wanita non muslim jika dilihat dari hukum perkawinan formal di Indonesia maka dilarang karena berkaitan dengan aturan yang berlaku. Pernikahan sebaiknya dilakukan dengan kesamaan agama dan kepercayaan agar tercipta kepastian hukum dalam perkawinan. (IND)