Aturan Cuti Istri Melahirkan bagi Suami menurut Undang-Undang di Indonesia

Membahas artikel tentang perawatan diri pria
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Perawatan Pria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap perempuan hamil yang bekerja mempunyai hak untuk mendapatkan cuti melahirkan. Selain perempuan, laki-laki yang menjadi suami dari ibu hamil juga mempunyai hak cuti. Aturan cuti istri melahirkan bagi suami telah tercantum dalam Undang-Undang.
Undang-Undang tersebut adalah UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Suami dapat memperoleh cuti selama 2 (dua) hari atau paling lama 3 (tiga) hari dengan ketentuan tertentu.
Aturan Cuti Istri Melahirkan bagi Suami menurut Undang-Undang
Indonesia adalah negara hukum sehingga berbagai bidang kehidupan warganya mempunyai aturan, salah satunya tentang cuti melahirkan. Cuti melahirkan merupakan hak bagi setiap perempuan hamil yang bekerja.
Ibu hamil yang bekerja mempunyai hak untuk cuti melahirkan paling singkat 3 (tiga) bulan pertama. Selain ibu hamil, pihak laki-laki yang menjadi suami dari ibu hamil pun mempunyai hak untuk cuti.
Aturan cuti istri melahirkan bagi suami telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Aturan tersebut tertera pada Pasal 6 ayat (2).
Isi dari UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Pasal 6 ayat (2), yaitu:
Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:
a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan berhak diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.
Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa suami mempunyai hak untuk cuti selama 2 (dua) hari atau paling lama 3 (tiga) hari. Jadi, suami bisa mendampingi istri yang akan melahirkan.
Ragam Manfaat Suami Mendampingi Istri Melahirkan
Keberadaan aturan mengenai hak cuti bagi suami yang istrinya akan melahirkan mempunyai peran penting. Peran tersebut selaras dengan ragam manfaat suami mendampingi istri melahirkan.
Dikutip dari buku Hipnostetri: Rileks, Nyaman, dan Aman Saat Hamil & Melahirkan, Aprillia (2010: 121), beberapa manfaat dari suami yang siap mental mendampingi istrinya selama proses persalinan, yaitu:
Memberi rasa tenang dan menguatkan psikis bagi istri.
Menambah kedekatan emosi suami istri.
Ketika suami ada di samping istri, suami dapat siap membantu segala hal yang dibutuhkan oleh istri. Jadi, suami bisa selalu ada.
Menumbuhkan naluri kebapakan dalam diri suami.
Lebih menghargai istri dan menjaga perilakunya terhadap istri.
Baca juga: Komitmen dalam Hubungan: Pengertian dan Manfaat Pentingnya
Jadi, jelas bahwa suami dapat memperoleh cuti untuk mendampingi istri yang akan melahirkan. Aturan cuti istri melahirkan bagi suami menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 adalah 2 (dua) hari dan paling lama 3 (tiga) hari. (AA)
