Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Contoh Perhitungan PPh 21 Istri Bekerja Suami Tidak Bekerja
27 Agustus 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Perawatan Pria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pembayaran pajak, ada ketentuan dan perhitungan sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, cara perhitungannya perlu diperhatikan dengan baik agar tidak salah.
Contoh Perhitungan PPh 21 Istri Bekerja Suami Tidak Bekerja untuk Wajib Pajak
Berdasarkan situs djpb.kemenkeu.go.id, PPh Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Bagaimana perhitungan PPh 21 istri bekerja suami tidak bekerja? Penghasilan istri yang tidak digabungkan dengan penghasilan suami, yang mana suami tidak bekerja harus dilaporkan lewat PPh Pasal 29.
Menurut buku Panduan Brevet Pajak: Pajak Penghasilan, Djoko Muljono (2010: 281), walaupun suami tidak bekerja, besarnya PTKP karyawati yang menikah tetap hanya untuk dirinya. Kecuali karyawati itu dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat bahwa suaminya tidak memperoleh penghasilan.
ADVERTISEMENT
Besarnya PTKP akan diberikan tambahan sejumlah Rp1.320.000 setahun atau Rp110.000 sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya. Penghasilan istri yang suaminya tidak bekerja diperoleh dari:
Berikut ini contoh perhitungan PPh 21 istri bekerja suami tidak bekerja dari satu pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
Demikian contoh perhitungan PPh 21 istri bekerja suami tidak bekerja. Contoh perhitungan ini smeoga dapat dijadikan sebagai referensi atau panduan dalam menghitung pajak. (IND)