Perbankan: Ke Mana Uang Tabungan Kita Diputar? Begini Cara Bank Mengelola Dana Nasabah

mahasiswa universitas pamulang jurusan manajemen keuangan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Dewi Rahma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penulis: Dewi Rahma, Universitas Pamulang

Pernahkah kita berpikir ke mana uang yang disimpan di bank sebenarnya digunakan? Dalam dunia perbankan, dana yang dihimpun dari nasabah tidak hanya disimpan, tetapi juga dikelola untuk mendukung berbagai kegiatan keuangan, salah satunya melalui penyaluran kredit. Sebagian dana lainnya tetap disimpan sebagai cadangan agar bank mampu memenuhi kebutuhan penarikan uang oleh nasabah.
Perbankan dan Keuangan: Dari Mana Bank Mendapat Dana?
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sumber dana utama bank adalah simpanan masyarakat yang disebut Dana Pihak Ketiga (DPK), yang terdiri dari tiga bentuk: giro, tabungan, dan deposito. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPK perbankan Indonesia mencapai sekitar Rp10.413 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 10,94 persen (yoy) dibanding tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini sedikit melambat dibanding Juli 2026 yang sebesar 11,21 (yoy) persen.
Deposito mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 13,10 persen (yoy), diikuti giro yang tumbuh 9,82 persen (yoy) dan tabungan sebesar 9,56 persen (yoy).
Di antara ketiganya, deposito menjadi andalan karena dananya "dikunci" untuk jangka waktu tertentu, sehingga lebih mudah direncanakan oleh bank. Sebagai imbalannya, bank memberi bunga lebih tinggi. OJK mencatat pada Juni 2026 deposito menjadi penyumbang pertumbuhan DPK tertinggi, dan CNBC Indonesia melaporkan bank-bank kecil menaikkan bunga simpanan untuk menarik dana seiring kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Ke Mana Dana Kita Diputar oleh Perbankan ?
Bank menyalurkan sebagian besar dana ke dalam bentuk kredit. Per Agustus 2026, kredit perbankan mencapai sekitar Rp9.178 triliun, tumbuh 13,65 persen (yoy), lebih tinggi daripada pertumbuhan DPK 10,94 persen (yoy). Menurut Bank Indonesia, pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 ditopang kredit investasi 25,11 persen (yoy) dan kredit modal kerja 11,45 persen (yoy) sedangkan kredit konsumsi meningkat 5,07 persen (yoy). Artinya, uang tabungan masyarakat ikut membiayai pembangunan pabrik dan modal usaha.
Besarnya dana yang diputar menjadi kredit diukur lewat Loan to Deposit Ratio (LDR), yaitu perbandingan kredit dengan DPK. LDR perbankan pada Agustus 2026 tercatat 88,14 persen (yoy). Sebagai gambaran, anggap seluruh simpanan nasabah bernilai Rp100. Dengan LDR 88,14 persen, sekitar Rp88 di antaranya sudah tersalurkan sebagai kredit. Angka ini penyederhanaan, karena kredit juga bisa dibiayai dari sumber lain selain DPK.
Bank tidak boleh menyalurkan semuanya. Sisanya ditahan sebagai alat likuid, yaitu aset yang mudah dicairkan untuk menghadapi penarikan dana. Pada Agustus 2026, rasio alat likuid terhadap DPK tercatat 23,04 persen (yoy), jauh di atas ambang batas minimum 10 persen, sementara Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 187,1 persen (yoy). Dengan rasio itu, OJK menilai likuiditas bank masih memadai.
Bagaimana Bank Mendapat Untung?
Prinsipnya sederhana: bank membayar bunga kepada penabung, lalu meminjamkan dana itu dengan bunga yang lebih tinggi. Selisihnya, atau net interest margin, menjadi sumber pendapatan utama bank, yang kemudian dipakai untuk biaya operasional, cadangan kerugian, dan laba.
Karena itu, bank harus pandai menjaga keseimbangan. Kalau bunga simpanan dinaikkan terlalu tinggi, biaya dana membengkak. Kalau terlalu rendah, nasabah bisa memindahkan dana ke bank lain. Situasi 2026 menunjukkan hal ini: Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 100 basis poin pada Mei sampai Juni 2026, dan per Oktober 2026 menahannya di 5,75 persen. Kenaikan itu memengaruhi bunga simpanan dan bunga kredit.
Risiko yang Dijaga: Kredit Macet dan Modal
Menyalurkan kredit selalu berisiko, karena sebagian peminjam bisa gagal membayar. Per Agustus 2026, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan sebesar (2,11 persen yoy) (bruto) dan (0,84 persen yoy) (neto), naik tipis dibanding NPL neto Desember 2025 yang sebesar 0,79 persen (yoy). Sebagai bantalan, bank juga wajib punya modal yang cukup. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat 24,10 persen (yoy) pada Agustus 2026, jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan regulator (batas minimum umumnya 8 persen).
Dengan kata lain, di atas kertas bank memiliki ruang cukup untuk menyerap kerugian kredit.
Keuagan: Apakah Uang Nasabah Aman?
Selain pengawasan OJK dan Bank Indonesia, simpanan nasabah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi tiga syarat (disebut 3T): tercatat di pembukuan bank, bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Untuk 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan 3,75 persen. Per Agustus 2026, sekitar 706,75 juta rekening bank umum, atau 99,94 persen dari seluruh rekening, memiliki saldo sampai Rp2 miliar dan dengan demikian seluruh simpanannya masuk cakupan penjaminan.
Ringkasan Data
Dana Pihak Ketiga: Rp10.413 triliun, tumbuh 10,94% (Agustus 2026)
Kredit perbankan: Rp9.178 triliun, tumbuh 13,65% (Agustus 2026)
Loan to Deposit Ratio: 88,14% (Agustus 2026)
NPL bruto / neto: 2,11% / 0,84% (Agustus 2026)
Capital Adequacy Ratio: 24,10% (Agustus 2026)
Alat likuid terhadap DPK: 23,04% (Agustus 2026)
BI Rate: 5,75% (Oktober 2026)
Batas penjaminan LPS: Rp2 miliar per nasabah per bank Berlaku saat ini
Tips untuk Nasabah
1. Simpan dana tidak lebih dari Rp2 miliar di satu bank, atau sebar ke beberapa bank.
2. Periksa apakah bunga yang ditawarkan tidak melebihi TBP LPS, karena bunga di atas batas itu membuat simpanan tidak memenuhi syarat penjaminan.
3. Pastikan bank tempat Anda menabung terdaftar dan diawasi OJK dan merupakan peserta penjaminan LPS.
4. Jangan hanya tergiur bunga tinggi; perhatikan juga kesehatan dan reputasi bank.
Penutup
Uang tabungan kita tidak diam. Ia bekerja membiayai usaha dan konsumsi masyarakat, sementara bank menjaga cadangan likuiditas dan modal untuk menjaga kepercayaan. Memahami perputaran dana ini membantu kita menjadi nasabah yang lebih cerdas: tahu ke mana uang kita pergi, dan tahu batas perlindungannya.
