Konten dari Pengguna
3 Perbedaan UMR dan UMK yang Harus Diketahui Pegawai
14 September 2025 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
3 Perbedaan UMR dan UMK yang Harus Diketahui Pegawai
Perbedaan UMR dan UMK salah satunya pada proses penetapan. Untuk mengetahui berbagai perbedaan lainnya, simak dalam artikel berikut.
Perbedaan Kata
Tulisan dari Perbedaan Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perbedaan UMR dan UMK menjadi hal yang penting dipahami pegawai. Tujuannya untuk mengetahui besaran minimal gaji yang menjadi hak setiap pekerja.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Urip Giyono (2021:172), upah karyawan harus sesuai dengan pola bekerja, sikap, tingkat kedisiplinan yang tinggi, hingga lama bekerja. Sayangnya, upah yang diterima seringkali tidak sesuai.
Ketika hendak menuntut hak upah, penting untuk memahami terlebih dahulu perbedaan antara UMR dan UMK. Bagaimana penjelasannya?
Perbedaan UMR dan UMK Sebagai Dasar Upah
Berikut ini berbagai perbedaan antara UMR dan UMK yang perlu diketahui.
1. Pengertian
UMR atau Upah Minimum Regional merupakan upah minimum di suatu daerah atau provinsi. Kini, istilah UMR diganti dengan UMK bagi kabupaten/kota dan UMP untuk setingkat provinsi.
Sedangkan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK merupakan upah minimum di kabupaten/kota. Inilah mengapa setiap kabupaten/kota mempunyai standar minimum gaji yang tidak sama, tergantung pada biaya hidup di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Proses Penetapan
Perbedaan UMR dan UMK berikutnya ada pada proses penetapan. UMR telah diatur dalam peraturan, sedangkan UMK menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
Proses penetapan UMR dulunya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Namun sistem pengupahan ini sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021.
Sedangkan, UMK ditetapkan atas kondisi ekonomi di kabupaten/kota yang bersangkutan. Gubernur bisa menetapkan UMK apabila pertumbuhan memiliki rata-rata lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
3. Landasan Hukum
UMR telah berlaku sejak masa pemerintahan Soeharto. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1997 tentang Upah Minimum Regional, besaran UMR terdapat 2 tingkat, yakni UMR Tingkat I dan II.
Kini, UMR Tingkat I dikenal dengan istilah UMP, dan UMR Tingkat II disebut juga dengan UMK.
ADVERTISEMENT
Landasan hukum UMK selama tahun 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Peraturan ini awalnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah mengetahui perbedaan UMR dan UMK, kini pegawai dapat menggunakan istilah pengupahan yang sesuai. (LAU)

