4 Perbedaan CV dan PT dalam Dunia Bisnis dari Berbagai Aspek

Membahas perbedaan kata secara mendalam.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Perbedaan Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memilih bentuk badan usaha merupakan proses penting dalam membangun suatu bisnis. Ada banyak jenis badan usaha, dua di antaranya adalah CV dan PT. Sebelum memilih salah satu, sebaiknya ketahui perbedaan CV dan PT.
Pemahaman mengenai perbedaan dua jenis badan hukum ini akan menjadi kunci dalam mengambil keputusan yang tepat. Karena dalam memilih badan usaha harus disesuaikan dengan modal hingga risiko yang harus dihadapi.
4 Perbedaan CV dan PT dalam Dunia Bisnis Ditinjau dari Beberapa Aspek Penting
Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) merupakan dua jenis badan usaha yang paling sering ditemukan dalam dunia bisnis.
Karena badan hukum ini menawarkan beberapa keuntungan untuk bisnis yang dijalankan. Sebelum memutuskan akan mendirikan CV atau PT, simak perbedaan CV dan PT berikut ini.
1. Pengertian
Perbedaan pertama bisa dilihat dari pengertian kedua jenis badan usaha ini. Dikutip dari buku Mendirikan Badan Usaha karya Irma Devita Purnamasari (2010), yang dimaksud dengan CV adalah badan usaha yang dibentuk oleh satu orang atau lebih dengan cara meminjamkan uang.
Dalam struktur CV, terdapat pihak yang berperan sebagai pengelola aktif dan pihak lain yang bertindak sebagai pemberi modal. Sementara itu, PT merupakan badan usaha yang berstatus badan hukum dengan modal yang terdiri atas saham-saham.
Pendirian PT didasarkan pada perjanjian dan kegiatan usahanya dijalankan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
2. Modal Minimum
Perbedaan kedua bisa dilihat dari modal minimum yang harus dimiliki untuk mendirikan badan usaha. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pendirian CV tidak memiliki modal minimum. Sementara itu, pendirian PT harus memiliki modal minimum sebesar Rp50.000.000.
3. Pendiri dan Status Kepemilikan
Pendiri CV minimal dua pendiri, namun keduanya harus merupakan warga negara Indonesia. Dalam badan hukum ini, salah satu pihak harus berperan sebagai sekutu aktif dan pihak lainnya sebagai sekutu pasif.
Sementara itu, PT bisa didirikan dengan syarat minimal dua orang dan bisa melibatkan warga negara asing asalkan masing-masing memiliki saham dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
4. Bentuk Perusahaan
CV merupakan badan usaha non-hukum yang tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan. CV merupakan warisan kolonial Belanda dan masih banyak digunakan oleh UMKM.
Proses pendaftaran CV relatif lebih mudah dibandingkan dengan PT. Di sisi lain, PT memiliki status badan hukum sehingga pendiriannya harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Baca juga: 6 Perbedaan Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi yang Perlu Dipahami
Ada 4 perbedaan CV dan PT dalam dunia bisnis yang ditinjau dari beberapa aspek fundamental mulai dari pengertian hingga bentuk perusahaan. (ARD)
