6 Perbedaan Pengacara dan Advokat dalam Dunia Hukum

Membahas perbedaan kata secara mendalam.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Perbedaan Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan pengacara dan advokat sudah dipahami oleh orang-orang dalam dunia hukum. Padahal perbedaan keduanya juga harus dipahami masyarakat awam.
Dikutip dari buku Mengenal Profesi Penegak Hukum, Viswandro, dkk. (2015:105), walaupun pengacara adalah advokat, namun tidak semua pengacara dikatakan advokat. Kedua profesi tersebut terkadang dianggap sama. Lantas, apa saja perbedaan keduanya?
Memahami Perbedaan Pengacara dan Advokat
Berikut ini beberapa perbedaan antara profesi pengacara dan advokat.
1. Peran
Advokat mempunyai izin mewakili klien dalam pengadilan. Mereka memiliki peran lebih banyak di pengadilan serta menyelesaikan berbagai masalah hukum melalui jalur hukum.
Sedangkan pengacara lebih banyak memberi nasihat hukum serta membantu klien tanpa terlibat secara langsung di persidangan. Umumnya, pengacara memberi saran mengenai bisnis atau masalah sehari-hari.
2. Wilayah Kerja
Pengacara dan advokat mempunyai wilayah kerja yang berbeda. Wilayah kerja advokat mencakup seluruh wilayah Indonesia, sedangkan pengacara tidak.
Pengacara hanya bisa bekerja di wilayah sesuai surat izin praktik yang dimiliki. Jika terdapat pekerjaan di wilayah lain, ia harus mendapat izin dari pengadilan di wilayah tujuan.
3. Lingkup Pekerjaan
Terdapat batasan tertentu bagi pengacara jika dibandingkan advokat. Advokat bisa mengawal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan memberi bantuan hukum untuk pihak yang tidak bisa mengakses konsultan hukum dalam pengadilan. Sedangkan pengacara tidak memiliki peran tersebut.
4. Syarat Akademis
Perbedaan pengacara dan advokat berikutnya adalah syarat akademis, meskipun kedua profesi ini harus sama-sama mendapatkan gelar sarjana hukum.
Namun, untuk menjadi seorang advokat, pengacara harus menjalani pendidikan lebih lanjut, yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Selain itu, mereka juga harus lulus ujian advokat.
5. Etika Profesional
Seorang advokat harus selalu menjunjung tinggi peraturan dan kode etik yang telah ditetapkan Advokat Indonesia. Selain itu, mereka juga harus berpegang teguh pada independensi, kerahasiaan, dan prinsip integritas.
Sedangkan pengacara juga harus mematuhi berbagai peraturan serta kode etik yang sudah ditetapkan organisasi. Misalnya, Ikatan Pengacara Indonesia.
6. Regulasi
Regulasi yang berlaku bagi advokat adalah harus terdaftar dalam organisasi advokat serta disumpah Pengadilan Tinggi. Sedangkan pengacara tidak wajib mengikuti prosedur tersebut apabila tidak praktik di pengadilan.
Baca Juga: Perbedaan Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa
Demikian sekilas pembahasan mengenai perbedaan pengacara dan advokat yang penting dipahami. (LAU)
