Perbedaan APBN dan APBD dari Tujuan, Fungsi, hingga Sumber Pendapatannya

Membahas perbedaan kata secara mendalam.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Perbedaan Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam upaya meningkatkan pembangunan ekonomi negara secara menyeluruh, pemerintah Indonesia merancang APBN dan APBD. APBN adalah anggaran pendapatan belanja negara, sedangkan APBD adalah anggaran pendapatan belanja daerah.
Mengutip buku Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI SMA/MA susunan Imamul Arifin, dkk., APBN merujuk pada kebijakan fiskal dalam konteks pembangunan Indonesia. Anggaran ini dicatat dalam kurun waktu tahunan yang dikonversikan dalam angka-angka rupiah.
Sementara APBD dibuat untuk menggambarkan perkembangan kondisi keuangan suatu pemerintahan daerah. Anggarannya terdiri atas proyeksi penerimaan dan pengeluaran suatu pemerintahan daerah dalam kurun waktu tertentu.
APBN dan APBD memiliki fungsi yang berbeda dalam pelaksanaannya. Simak perbedaan APBN dan APBD selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Perbedaan APBN dan APBD
Pada dasarnya, anggaran berfungsi sebagai alat perencanaan yang menghitung pengeluaran dan penerimaan di masa yang akan datang. Biasanya, anggaran tersebut disusun untuk periode waktu 1 tahun.
Baik APBN atau APBD disusun berdasarkan kesepakatan bersama pihak-pihak yang terlibat. APBN disetujui langsung oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), sementara APBD disetujui DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Mengutip buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI susunan Losina Purnastuti, dkk., perbedaan APBN dan APBD terletak pada lingkup cakupannya. APBN berskala nasional atau negara, sedangkan APBD berskala regional yang merujuk pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kedua jenis anggaran tersebut memiliki dasar hukum dan fungsi yang berbeda. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan tentang APBN dan APBD berikut ini:
1. APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah bentuk pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan untuk merencanakan pendapatan dan pengeluaran negara. Mengacu pada peraturan undang-undang, APBN ditetapkan setiap tahun.
APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan negara. Pendapatan negara mencakup penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Sementara anggaran belanja negara digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanjanya.
APBN dibuat dan disusun oleh pemerintah dalam bentuk RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Nantinya, RAPBN tersebut disampaikan oleh Presiden kepada DPR untuk dimintai persetujuannya.
Bisa dibilang, DPR adalah lembaga resmi yang bertugas mengesahkan APBN. Setelah disahkan, APBN tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah untuk selanjutnya dilaksanakan.
2. APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah alat perencanaan yang mengatur pengeluaran dan penerimaan pemerintah daerah di masa yang akan datang. Sama seperti APBN, APBD juga dibuat untuk kurun waktu 1 tahun.
Sumber pendapatan daerah yang biasa dicantumkan dalam APBD ada banyak ragamnya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, berikut daftarnya:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil perusahaan milik daerah.
Dana perimbangan.
Pinjaman daerah.
Pendapatan daerah lainnya yang sah. Misalnya dari hasil penjualan barang milik daerah, penjualan barang-barang bekas, cicilan kendaraan bermotor, dan cicilan rumah yang dibangun pemerintah daerah.
APBD dibuat dan disusun oleh Kepala Daerah. Selanjutnya APBD tersebut diserahkan kepada pejabat pengelola keuangan daerah dalam bentuk RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Setelah itu, Kepala Daerah akan mengajukan rancangan anggaran tersebut kepada DPRD, disertai dokumen-dokumen pendukung lainnya. DPRD bertugas mengesahkan dan menyetujui anggaran tersebut.
Fungsi APBN dan APBD
APBN dan APBD memiliki fungsi yang berbeda. Berikut uraiannya yang dikutip dari Ekonomi SMA Kelas XI karya Dr. M. Suparmoko (2007):
1. Fungsi APBN
Fungsi alokasi: Fungsi dalam penyediaan barang publik seperti jembatan, jalan raya, penerangan, pertahanan, dan keamanan).
Fungsi distribusi: Fungsi dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat serta pemerataan pembangunan.
Fungsi stabilisasi: Fungsi dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi, pertahanan keamanan, dan lain-lain.
2. Fungsi APBD
Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, APBD juga memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Ketiga fungsi tersebut dapat menjadi landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuan Penyusunan APBN dan APBD
APBN dan APBD dibuat dengan tujuan untuk menjadi pedoman penerimaan dan pengeluaran negara atau daerah. Dengan disusunnya anggaran ini, diharapkan dapat terjadi keseimbangan yang dinamis, demi tercapainya peningkatan dan pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Tujuan akhir dari penyusunan APBN dan APBD adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, baik secara material maupun spiritual berdasarkan asas-asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Pendapatan APBN dan APBD
Berikut ini beberapa sumber penerimaan APBN dan APBD yang diatur dalam Undang-Undang:
1. APBN
Penerimaan dalam negeri yang terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi, penerimaan di luar minyak dan gas, dan lain-lain.
Penerimaan pembangunan yang terdiri atas bantuan program dan bantuan proyek.
Anggaran belanja pemerintah pusat yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, belanja lainnya.
2. APBD
Secara garis besar, sumber pendapatan pemerintah daerah terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pajak daerah
Retribusi daerah
Bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Sumbangan dari pihak ketiga yang diatur dalam undang-undang
b. Dana Perimbangan
Dana alokasi yang terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan penerimaan sumber daya alam.
Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas arahan pemerintah pusat.
Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu bantuan khusus yang digunakan untuk kegiatan pembangunan.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa kepanjangan APBN?

Apa kepanjangan APBN?
Anggaran Pendapaatn dan Belanja Negara.
Siapa yang membuat APBN?

Siapa yang membuat APBN?
APBN dibuat dan disusun oleh pemerintah dalam bentuk RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Siapa yang mengesahkan APBN?

Siapa yang mengesahkan APBN?
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
