Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Keresahan Balik Layar Warung Miras Purwokerto
28 Desember 2023 16:08 WIB
Diperbarui 6 Februari 2024 15:11 WIB
Tulisan dari Fillar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Purwokerto – Peredaran minuman beralkohol yang terletak di daerah Kebondalem Purwokerto diduga memiliki kerja sama dengan oknum aparat dalam urusan izinan edar. Warung yang biasa disebut Warung Jangi oleh para pembeli juga sempat meresahkan pedagang sekitar. Awal berdirinya warung ini pada pertengahan tahun 2016 memiliki jumlah pembeli yang relatif banyak karena Warung Jangi menawarkan kepada pembeli jika beli di Warung Jangi bisa meminum langsung di daerah sekitar lokasi. Para konsumen yang memilih untuk minum di lokasi tidak jarang membuat kegaduhan pada malam hari bahkan sampai pagi buta dan juga mereka membuat ruko warung sekitar menjadi tempat untuk buang air kecil dan muntah. Keresahan ini dikonfrimasi langsung oleh pemilik warung kelontong dan usaha jahit Anto Bordir yang bersebelahan & berhadapan persis dengan Warung Jangi.
ADVERTISEMENT
Kegaduhan konsumen Warung Jangi yang kini mulai mereda karena banyaknya protes dari pedagang sekitar yang merasa dirugikan, pemilik Warung Jangi berinisiatif untuk memberi tahu bahwa dipojok Pasar Kebondalem ada toilet umum.
ADVERTISEMENT
Cepatnya pertukaran informasi budaya melalui era globalisasi, fenomana mabuk minuman beralkohol bukan lah hal tabu lagi di masyarakat. Menurut laporan APBN Indonesia, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada akhir Mei 2023 tercatat mencapai Rp 2,77 triliun. Angka ini setara 31,93% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun, maka dari itu bisnis menjual minuman beralkohol menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan.
ADVERTISEMENT
Walaupun tergolong menjanjikan, bisnis minuman beralkohol termasuk sulit untuk digeluti karena izin edar yang sukar didapatkan. Pebisnis yang ingin berkecimpung dalam minuman beralkohol memiliki seribu cara untuk melaksanakan usahanya dengan salah satu contohnya adalah mencari oknum aparat dari sebuah instansi untuk melindungi bisnisnya. Fenomena oknum aparat yang melindungi warung yang menjual minuman beralkohol secara ilegal sudahlah menjadi asumsi yang umum di masyarakat Indonesia bahkan fenomena ini sudah sampai ke Purwokerto.
ADVERTISEMENT
Bertahannya Warung Jangi yang menjual minuman beralkohol secara terbuka di tempat strategis merupakan bukti nyata bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli maka dari itu perlu regenerasi dari pemuda di Indonesia yang kompeten dan amanah untuk merubah sistem tatanan negara dan mempertegas aturan yang ada baik melalui jalur politik pemerintahan atau aparatur negara.