Keresahan Balik Layar Warung Miras Purwokerto

Alumni Universitas Amikom Purwokerto
Tulisan dari Fillar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Purwokerto – Peredaran minuman beralkohol yang terletak di daerah Kebondalem Purwokerto diduga memiliki kerja sama dengan oknum aparat dalam urusan izinan edar. Warung yang biasa disebut Warung Jangi oleh para pembeli juga sempat meresahkan pedagang sekitar. Awal berdirinya warung ini pada pertengahan tahun 2016 memiliki jumlah pembeli yang relatif banyak karena Warung Jangi menawarkan kepada pembeli jika beli di Warung Jangi bisa meminum langsung di daerah sekitar lokasi. Para konsumen yang memilih untuk minum di lokasi tidak jarang membuat kegaduhan pada malam hari bahkan sampai pagi buta dan juga mereka membuat ruko warung sekitar menjadi tempat untuk buang air kecil dan muntah. Keresahan ini dikonfrimasi langsung oleh pemilik warung kelontong dan usaha jahit Anto Bordir yang bersebelahan & berhadapan persis dengan Warung Jangi.
“Dulu pas awal - awal warung alkohol itu buka, pasti setiap kami mau buka toko pagi hari jam delapan atau sembilan pagi selalu ada bekas muntahan yang sudah kering dan bau pesing apalagi kalau weekend. Jadi beberapa dari kami sempat protes ke pemilik warung alkohol tersebut dan protes kami cukup membuahkan hasil soalnya makin kesini sudah tidak ada bekas muntahan dan bau pesing, paling ya cuma sampah yang bereserakan apalagi puntung rokok” ujar pemilik usaha jahit Anto Bordir.
Kegaduhan konsumen Warung Jangi yang kini mulai mereda karena banyaknya protes dari pedagang sekitar yang merasa dirugikan, pemilik Warung Jangi berinisiatif untuk memberi tahu bahwa dipojok Pasar Kebondalem ada toilet umum.
“Informasi bahwa pembeli yang kami layani membuat kegaduhan memang benar adanya, bahkan gelas sloki dan teko plastik yang kami sediakan untuk minum sini juga beberapa kali kecipratan muntah tapi sekarang setiap ada pembeli yang minta minum disini selalu saya bilangin jangan bikin rusuh dan kalau mau muntah atau kencing bisa ke wc yang ada di pojok pasar” ujar pemilik Warung Jangi.
Cepatnya pertukaran informasi budaya melalui era globalisasi, fenomana mabuk minuman beralkohol bukan lah hal tabu lagi di masyarakat. Menurut laporan APBN Indonesia, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada akhir Mei 2023 tercatat mencapai Rp 2,77 triliun. Angka ini setara 31,93% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun, maka dari itu bisnis menjual minuman beralkohol menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan.
Walaupun tergolong menjanjikan, bisnis minuman beralkohol termasuk sulit untuk digeluti karena izin edar yang sukar didapatkan. Pebisnis yang ingin berkecimpung dalam minuman beralkohol memiliki seribu cara untuk melaksanakan usahanya dengan salah satu contohnya adalah mencari oknum aparat dari sebuah instansi untuk melindungi bisnisnya. Fenomena oknum aparat yang melindungi warung yang menjual minuman beralkohol secara ilegal sudahlah menjadi asumsi yang umum di masyarakat Indonesia bahkan fenomena ini sudah sampai ke Purwokerto.
“Saya tau kok kalau warung sebelah menjual minuman alkohol secara ilegal tapi warung sebelah ga bakal digusur soalnya saya pernah melihat beberapa kali ada aparat yang beli disitu dan bahkan minum ditempat. Jadi dugaan saya warung itu memiliki kerjasama atau backingan dari sebuah instansi” ujar pemilik Warung Purnama.
“Yaa mau bagaimana lagi, hal ini mungkin sudah menjadi rahasia umum kalau warung minuman alkohol memiliki kenalan seorang aparat soalnya kalau ga begitu pasti bakal banyak orang luar seperti intel yang ‘merusuhi’ peredaran alkohol di warung itu” lanjut pemilik Warung Purnama.
Bertahannya Warung Jangi yang menjual minuman beralkohol secara terbuka di tempat strategis merupakan bukti nyata bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli maka dari itu perlu regenerasi dari pemuda di Indonesia yang kompeten dan amanah untuk merubah sistem tatanan negara dan mempertegas aturan yang ada baik melalui jalur politik pemerintahan atau aparatur negara.
